KLH Bakal Jatuhkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Mampu Kelola Sampah

katadata.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tak mampu mengelola sampah. KLH berharap sanksi ini akan memacu kepala daerah untuk memprioritaskan anggaran dan teknologi dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

"Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam inspeksi mendadak ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus dan Stasiun Tegal dan Cirebon, Jumat (26/12).

Hanif menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52% pada 2025 yang hingga kini belum terpenuhi. Kondisi ini memicu langkah tegas dari KLH untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang masih abai dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Undang-Undang Nomoe 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sampah.

RDF di TPA Tanjungrejo Belum Beroperasi Maksimal

Saat meninjau TPA Tanjungrejo di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Hanif menyoroti fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang belum beroperasi secara maksimal. Padahal, teknologi pengolahan sampah seperti RDF adalah solusi masa depan yang tidak boleh ditunda-tunda implementasinya.

Pengelolaan sampah di hilir tidak boleh lagi sekadar tumpukan residu. Sampah harus bertransformasi menjadi produk yang memiliki nilai tambah sekaligus ramah lingkungan.

Pada kesempatan tersebut, Hanif menyampaikan pesan reflektif untuk menggugah kesadaran kolektif masyarakat Indonesia. "Kita harus merefleksi diri kita masing-masing, sampah itu bukan berkah tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah lingkungan," kata Hanif.

Selain meninjau TPA, Menteri Hanif juga menyisir simpul transportasi massal di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon untuk memastikan pengelola fasilitas publik tetap menjaga standar kebersihan dan menyediakan sarana pemilahan yang memadai bagi penumpang. Pemantauan berlapis ini menunjukkan komitmen KLH/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) untuk mengawal rantai sampah secara utuh, mulai dari titik timbulan di tempat publik hingga proses akhir di TPA.

Upaya ini bukan hanya untuk mengamankan kenyamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tetapi sebagai momentum besar membangun budaya baru Indonesia yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah demi keberlanjutan masa depan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kolombia Naikkan Upah Minimum 23% pada 2026 walau Ada Risiko Inflasi
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Ini Link Live Streaming Drawing Persib di Babak 16 Besar AFC Champions League 2 2025/2025
• 12 jam lalubola.com
thumb
Viral Ludahi Kasir, Dosen UIM Makassar Dipecat
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Drone Ukraina Menghancurkan Sistem Artileri D-74 yang Diduga Dipasok ke Rusia oleh Korea Utara
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Yasin Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ditangkap
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.