JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Viktor Bungtilu Laiskodat berpendapat pemilihan kepala daerah atau pilkada melalui DPRD memiliki pijakan konstitusional.
Menurutnya, konstitusi Indonesia tidak mengunci demokrasi hanya pada satu model tunggal.
"Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi," kata Viktor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/12/2025), seperti dikutip Antara.
Oleh sebab itu, menurutnya, pilkada melalui DPRD merupakan bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional.
Baca Juga: Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD: Kita Harus Berani Lakukan Perubahan Sistem
Perubahan mekanisme pilkada, lanjut Viktor, bukan bermaksud mematikan demokrasi, melainkan memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan tidak tereduksi hanya menjadi ritual elektoral lima tahunan.
"Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat," ujarnya.
Ia menilai demokrasi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai prosedur memilih, melainkan sebagai instrumen melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Gagasan pelaksanaan pilkada melalui DPRD, menurut dia, sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Baca Juga: Usai Gelar Rapimnas, Partai Golkar Usulkan Pilkada Melalui DPRD
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.tv/Antara
- partai nasdem
- pilkada melalui dprd
- nasdem
- pilkada
- pilkada lewat DPRD
- Golkar





