Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan kuota impor gula bahan baku untuk kebutuhan industri sebesar 3,12 juta ton pada tahun 2026.
Penetapan dilakukan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Selasa (30/12/2025), sebagai bagian dari kebijakan neraca komoditas pangan nasional.
Rincian Impor Gula, Daging, dan Hasil Perikanan untuk IndustriSelain impor utama sebanyak 3,12 juta ton, pemerintah juga menyetujui tambahan impor gula industri sebesar 508.360 ton melalui skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Sebagian besar (98%) dari kuota ini berbentuk gula kristal mentah (raw sugar) untuk diolah lebih lanjut oleh industri makanan dan minuman.
Untuk komoditas lain, pemerintah menetapkan:
Daging industri: kuota 17,09 ribu ton dari total 297,09 ribu ton yang diajukan.
Hasil perikanan untuk industri: 23,57 ribu ton.
Hasil perikanan non-industri (disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan): 29,22 ribu ton.
Deputi Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menegaskan bahwa impor hanya dilakukan untuk kepentingan industri.
"Untuk konsumsi, kita tidak ada impor," tegasnya.
Penetapan Neraca Komoditas untuk Kepastian dan Ketahanan PanganProses penetapan neraca dilakukan secara bertahap, mulai dari pengajuan usulan oleh pelaku usaha, kemudian diverifikasi oleh kementerian/lembaga teknis, dibahas dalam rapat koordinasi eselon I, dan disahkan melalui rapat tingkat menteri.
Penetapan ini bertujuan menjamin kepastian pasokan bagi sektor industri, sekaligus memastikan kebutuhan konsumsi rumah tangga tetap terpenuhi dari produksi dalam negeri.
Kebijakan ini juga dirancang untuk menyelaraskan arah industri, perdagangan, dan ketahanan pangan nasional di tengah fluktuasi harga dan tantangan pasokan global.




