Tak Lagi Penuhi Kriteria, Amazon Dicabut dari Daftar Pemungut PPN PMSE

medcom.id
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku.
 
"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dilansir Antara, Selasa, 30 Desember 2025. Berlaku efektif sejak November 2025 Rosmauli menjelaskan pencabutan status pemungut PPN PMSE terhadap Amazon mulai berlaku efektif pada 3 November 2025. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut Amazon tidak lagi memiliki kewajiban sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia.
 
Di sisi lain, DJP terus memperluas basis pemungutan pajak ekonomi digital dengan menunjuk sejumlah perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE. Salah satu yang ditetapkan adalah OpenAI OpCo, LLC, pemilik layanan ChatGPT.
  Baca juga: Wajib Pajak Wajib Tahu! Begini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
OpenAI resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada 3 November 2025, bersamaan dengan penunjukan International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.

Dengan tambahan tersebut, hingga 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. OpenAI belum setorkan PPN PMSE Meski telah ditunjuk, Rosmauli menyampaikan bahwa tidak semua perusahaan pemungut PPN PMSE langsung merealisasikan setoran pajaknya. Khusus untuk OpenAI OpCo, LLC, hingga November 2025 belum terdapat penerimaan PPN PMSE dari perusahaan tersebut.
 
"Sehubungan dengan Surat Keputusan penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2025, sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC," ujar dia. Penerimaan PPN PMSE tembus Rp34,54 triliun Secara kumulatif, penerimaan PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan pemerintah mencapai Rp34,54 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
 
Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan signifikan dari sektor ekonomi digital lainnya. Pajak transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp1,81 triliun, pajak dari sektor fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
 
Dengan capaian tersebut, hingga 30 November 2025, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp44,55 triliun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Emas dan Perak Bersiap Menuju Level Baru di 2026, Ini Pendorong Utamanya
• 3 jam lalumedcom.id
thumb
Orang Tua Wajib Tahu! 6 Bahaya Asap Kembang Api pada Anak saat Rayakan Malam Tahun Baru
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Info A1: PPPK Paruh Waktu Teken SPMT Tanggal Ini, Tidak Ada Penyerahan Resmi SK
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
IDXHealth Tumbuh 43,93 Persen Sepanjang 2025, Ini 10 Emiten dengan Kinerja Terbaik
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Kesetiaan Kartono, 35 Tahun Berjalan Kaki Menekuni Tukang Cukur Keliling
• 6 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.