Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan 120 sanksi administratif atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sepanjang 2025.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyampaikan selain sanksi atas kasus pelanggaran, OJK juga menjatuhkan 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan serta 65 sanksi administratif lain yang bersifat non-kasus.
"OJK bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon telah mengenakan 120 sanksi administratif atas kasus pelanggaran dan 1.180 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan serta 65 sanksi administratif lainnya yang bersifat non-kasus," ujar Eddy saat konferensi pers penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12).
Eddy menjelaskan dari keseluruhan sanksi tersebut, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, enam perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis yang disertai pengenaan denda administratif. Total nilai denda dari seluruh sanksi tersebut tercatat sebesar Rp 123,3 miliar.
"Dari sanksi tersebut, OJK telah menjatuhkan 6 sanksi pencabutan izin, 6 perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis dengan pengenaan denda administratif dengan total nilai denda sebesar Rp 123,3 miliar," kata Eddy.
"Hal ini sebagai bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan kepatuhan dan memperkuat integritas pasar modal," sambungnya.
Selain itu, di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon telah menerima 22 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, 18 pengaduan telah diselesaikan.
"Sepanjang tahun 2025, OJK di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan berusaha karbon telah menerima 22 pengaduan masyarakat dengan 18 pengaduan di antaranya telah diselesaikan," tutur Eddy.





