JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) seusai muncul usulan kepala daerah dipilih langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Lili menjelaskan, gagasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui DPRD sudah pernah dibuat dalam Undang-Undang (UU) pada akhir 2014.
“Tapi kemudian ada penolakan yang tajam sehingga pemerintah mengeluarkan Perppu,” kata Lili kepada Kompas.com, Selasa (30/12/2025).
Perppu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mengatur pilkada via DPRD.
Baca juga: Ide Pilkada Lewat DPRD Bergulir, Siapa Setuju, Siapa Menolak?
Ada lagi Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=peneliti BRIN, Partai Gerindra, Pilkada DPRD, Mahkamah Konstitusi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8xNDI0MjQzMS93YWNhbmEta2VwYWxhLWRhZXJhaC1kaXBpbGloLWRwcmQtcGVuZ2FtYXQtaW5nYXRrYW4tcHV0dXNhbi1tay1kYW4tcGVycHB1&q=Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat Ingatkan Putusan MK dan Perppu 2014§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Perppu tersebut terbit setelah DPR meloloskan UU Pilkada itu.
Kedua Perppu itu diteken oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hendak mempertahankan pilkada langsung (bukan pilkada via DPRD), diumumkan pada 2 Oktober 2014 silam.
Menurut Lili, sejauh ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilihan umum (pemilu), dan Putusan Nomor 135 Tahun 2025 menegaskan Pilkada sebagai bagian dari pemilu serentak lokal.
“MK juga sudah memutuskan bahwa Pilkada adalah rezim pemilu, dan putusan MK No. 135 Tahun 2025 Pilkada sebagai bagian dari pemilu serentak lokal,” jelas dia.
Baca juga: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Menghangat, Dejavu Era 2014
“Untuk itu saya kira, sebagai jalan keluar perlu dicari formula yang baru. Adanya gagasan Pilkada asimetris mungkin perlu dicermati dan dikaji sebagai jalan tengah antara Pilkada langsung dan Pilkada tidak langsung,” sambung dia.
Gerindra setuju kepala daerah dipilih DPRDSebelumnya, Partai Gerindra menyampaikan dukungannya terhadap usulan agar kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota dipilih oleh DPRD.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono menyampaikan bahwa kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran.
Selain dari sisi anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana.
"Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur," ujar Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Demokrat Masih Diskusi soal Pilkada Dipilih DPRD atau Rakyat, Ungkit Pesan SBY
Sugiono pun mencontohkan pada 2015, ketika dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan pilkada menyentuh hampir Rp7 triliun.



