Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan progres demutualisasi Bursa. Kajian ini terutama dilakukan untuk menjaga independensi Bursa dan mencegah konflik kepentingan.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menjelaskan demutualisasi Bursa bukan merupakan hal yang negatif, tetapi hal yang baik. Menurut Eddy, demutualisasi mengarah ke tata kelola pasar yang positif.
“Dengan adanya demutualisasi, pengawasan OJK sama saja, tidak ada yang berubah. Karena justru pengawasan itu hal yang penting dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan dan integritas pasar modal,” kata Eddy, dalam konferensi pers akhir tahun pasar modal di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Eddy menjelaskan demutualisasi Bursa telah diamanatkan dalam UUP2SK, dengan peraturan pelaksananya akan dituangkan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut tengah digodok oleh Kementerian Keuangan.
Menurut Eddy, Kementerian Keuangan meminta pendapat OJK pada rancangan tersebut.
“Kalau kami lihat tujuan demutualisasi ini mengarah ke tata kelola pasar yang positif, fokus juga untuk pengurangan konflik kepentingan. Itu hal yang baik dan prosesnya sedang berlangsung, dan RPP-nya sedang diproses pemerintah,” ucap Eddy.
Baca Juga
- Waspada Profit Taking IHSG Usai Melambung 22% Sepanjang 2025
- Menakar Peluang January Effect Angkat IHSG Awal 2026
- OJK: Proporsi Pembiayaan Pindar Pulau Jawa 69,95%, Jabar Terbesar Oktober 2025
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menuturkan demutualisasi merupakan amanat dari UUP2SK.
“Posisi Bursa lebih sebagai objek. Tapi mungkin sebagai Bursa, kami mencoba membantu menyiapkan kajian, bagaimana struktur yang optimal di BEI dengan adanya Demutualisasi, karena kami akan belajar dari bursa-bursa lain,” ujar Iman dalam kesempatan yang sama.
Iman melanjutkan, BEI juga sedang menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi Bursa setelah demutualisasi, dengan membandingkan bursa lain. Iman mengatakan Bursa berharap tata kelola, khususnya terkait konflik kepentingan dan independensi akan tetap terjaga usai demutualisasi.
Sebagai informasi, sejumlah Bursa di dunia diketahui telah melakukan demutualisasi. Demutualisasi Bursa Efek pertama dilakukan oleh Bursa Saham Stockholm atau Stockholm Stock Exchange di Swedia pada 1993.
Sejak saat itu, berbagai Bursa di belahan dunia lainnya melakukan demutualisasi, seperti Bursa Amsterdam, Bursa London, Bursa Hong Kong, hingga Nasdaq.
Demutualisasi merupakan proses ketika sebuah perusahaan privat yang dimiliki para anggotanya, seperti koperasi atau dalam hal ini BEI, secara legal mengubah strukturnya agar menjadi perusahaan publik yang diperdagangkan dan dimiliki pemegang saham.
Demutualisasi melibatkan proses kompleks dalam mengubah struktur keuangan sebuah perusahaan, dari perusahaan berbentuk mutual, menjadi perusahaan dengan model yang digerakkan oleh para pemegang saham.
Adapun isu demutualisasi BEI ini berkembang setelah Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Masyita Crystallin mengatakan demutualisasi BEI akan mengurangi benturan kepentingan sekaligus mendorong profesionalisme.
“Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Masyita.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.



