JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan, lembaga yang dia pimpin kini tengah mempersiapkan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dia menjelaskan, MA telah membuat panitia seleksi yang melibatkan akademisi dan para praktisi hukum.
Selain telah membentuk pansel, Sunarto menyinggung soal kriteria yang tepat dalam menjabat hakim, karena menurut dia kekuasaan di tangan yang salah akan berisiko pada keputusan yang juga tidak tepat.
"Jabatan diberikan pada orang yang tidak tahu apa-apa, berisiko. Tapi juga jabatan diberikan pada orang yang pintar, smart, tahu apa-apa tapi tidak punya iman, ya itu berisiko juga," ucap Sunarto dalam konferensi pers di Kantor MA, Senin (30/12/2025).
Baca juga: Ketua MA Sebut Korupsi di Lingkungan Peradilan Dipicu 3 Faktor Utama
Sebab itu, kriteria yang paling penting dalam posisi pengganti paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu adalah sosok yang berilmu dan beriman.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=hakim mahkamah konstitusi, pengganti anwar usman, Hakim Anwar Usman&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8xNDQ5MTE4MS9zaWFwa2FuLXBlbmdnYW50aS1hbndhci11c21hbi1rZXR1YS1tYS1zaW5nZ3VuZy1yaXNpa28tamFiYXRhbi1qaWthLXNhbGFo&q=Siapkan Pengganti Anwar Usman, Ketua MA Singgung Risiko Jabatan jika Salah Diberikan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Agar kita memilih yang benar-benar, ya sekali lagi bagi saya bagi seorang hakim itu harus punya ilmu dan punya iman," tuturnya.
Karena menurut Sunarto, ilmu tanpa iman seperti pelita di tangan pencuri.
Sebaliknya, iman tanpa ilmu ibarat pelita di tangan bayi.
Orang yang pintar namun tak beriman disebut hanya akan takut pada pengawasan manusia, tanpa percaya ada Tuhan yang Maha Melihat ikut mengawasi perilakunya.
Baca juga: MA Pertimbangkan Rekomendasi KY soal Sanksi Hakim Perkara Tom Lembong
Sebab itu, Sunarto menyebut orang yang beriman tidak akan melanggar meskipun pengawasan sistem dan manusia luput darinya.
"Ada penegak hukum atau tidak, dia tidak akan melanggar, karena itulah iman. Kira-kira seperti itu," ucapnya.
Sebagai informasi, Hakim MK Anwar Usman akan memasuki pensiun pada Desember 2026.
MK sendiri sudah mengirimkan surat kepada DPR terkait Anwar Usman yang akan pensiun pada akhir 2026.
Ketentuan batas usia hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Pasal itu menyatakan, hakim konstitusi bisa diberhentikan karena berusia 70 tahun atau pensiun.
Baca juga: Cerita Eks Pengawas MA Menilai Integritas Hakim di Parkiran Mobil: Isinya Avanza, Innova, atau Jaguar?
Anwar Usman dikenal dengan putusan kontroversial nomor 90/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden saat masih menjabat sebagai Ketua MK.
Putusan itu memberikan kesempatan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu terhalang batas usia, untuk menjadi calon wakil presiden.
Akibat putusan tersebut, Anwar Usman disanksi tidak lagi menjadi Ketua MK.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



