Wagub Jihan Ajak Warga Lampung Rayakan Tahun Baru dengan Khidmat di Rumah

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru secara khidmat dan sederhana dengan tetap berada di rumah.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian sosial serta empati terhadap masyarakat yang tengah terdampak bencana alam di sejumlah daerah.

Jihan mengatakan, Gubernur Lampung telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api atau petasan secara berlebihan saat perayaan Tahun Baru.

Selain menjaga ketertiban dan keselamatan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa solidaritas kemanusiaan.

“Gubernur kemarin mengeluarkan surat imbauan kepada semua masyarakat untuk bisa merayakan tahun baru dengan khidmat dan baik. Kalau bisa tidak menyalakan kembang api berlebihan, dan ya kalau bisa di rumah saja, apalagi ini masih musim hujan,” kata Jihan, saat diwawancarai Lampung Geh, Selasa (30/12).

Menurut Jihan, perayaan Tahun Baru sebaiknya dilakukan secara sederhana sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara yang sedang mengalami musibah, seperti banjir dan bencana alam lainnya.

“Dan untuk menghormati teman-teman yang memang sedang kesulitan dilanda banjir dan lain sebagainya, ini juga bentuk empati kita dalam merayakan tahun baru,” ujar Jihan.

Jihan menambahkan, dirinya pun memilih menghabiskan malam pergantian Tahun Baru di rumah.

“Di rumah saja, jagain teman-teman,” kata Jihan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sekaligus untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, serta masyarakat di wilayah Provinsi Lampung diimbau untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menyosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja diminta melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap perayaan Natal dan Tahun Baru tetap dapat dilaksanakan secara aman, sederhana, dan bermakna dengan mengedepankan nilai-nilai toleransi, kebersamaan, serta kepedulian sosial. (Cha/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waka MPR Nilai Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusional
• 14 jam laludetik.com
thumb
Bupati Natuna Larang ASN dan Non-ASN Gunakan Media Sosial saat Jam Kerja
• 6 jam lalupantau.com
thumb
DPR Desak Investigasi Detail Terkait Kecelakaan Kapal Wisata di Labuan Bajo
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Tilang Elektronik Dinilai Efektif, Korlantas Targetkan 5.000 ETLE pada 2026
• 3 menit laluliputan6.com
thumb
Anthony Joshua Alami Luka Ringan dalam Kecelakaan Maut di Nigeria, Dua Orang Tewas di Tempat
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.