Lampung Geh, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru secara khidmat dan sederhana dengan tetap berada di rumah.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian sosial serta empati terhadap masyarakat yang tengah terdampak bencana alam di sejumlah daerah.
Jihan mengatakan, Gubernur Lampung telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api atau petasan secara berlebihan saat perayaan Tahun Baru.
Selain menjaga ketertiban dan keselamatan, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa solidaritas kemanusiaan.
“Gubernur kemarin mengeluarkan surat imbauan kepada semua masyarakat untuk bisa merayakan tahun baru dengan khidmat dan baik. Kalau bisa tidak menyalakan kembang api berlebihan, dan ya kalau bisa di rumah saja, apalagi ini masih musim hujan,” kata Jihan, saat diwawancarai Lampung Geh, Selasa (30/12).
Menurut Jihan, perayaan Tahun Baru sebaiknya dilakukan secara sederhana sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara yang sedang mengalami musibah, seperti banjir dan bencana alam lainnya.
“Dan untuk menghormati teman-teman yang memang sedang kesulitan dilanda banjir dan lain sebagainya, ini juga bentuk empati kita dalam merayakan tahun baru,” ujar Jihan.
Jihan menambahkan, dirinya pun memilih menghabiskan malam pergantian Tahun Baru di rumah.
“Di rumah saja, jagain teman-teman,” kata Jihan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api/Petasan dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan terhadap masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sekaligus untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, serta masyarakat di wilayah Provinsi Lampung diimbau untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun sejenisnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menyosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja diminta melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berkoordinasi bersama Polri dan TNI.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap perayaan Natal dan Tahun Baru tetap dapat dilaksanakan secara aman, sederhana, dan bermakna dengan mengedepankan nilai-nilai toleransi, kebersamaan, serta kepedulian sosial. (Cha/Lua)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/2841484/original/055451400_1561966820-20190701-Kamera-Tilang-Elektronik-2.jpg)
