Hukuman cambuk untuk pelaku scam atau penipuan di Singapura resmi berlaku pada Selasa (30/12) waktu setempat. Berdasarkan undang-undang yang mengatur hukuman tersebut, setiap pelaku scam di Singapura menghadapi hukuman cambuk wajib hingga 24 kali untuk kasus-kasus serius.
Otoritas Singapura, seperti dilansir AFP, Selasa (30/12/2025), meningkatkan upaya pemberantasan sindikat penipuan setelah mencatat kerugian signifikan akibat serangkaian kasus-kasus penipuan, terutama scam online.
Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa "memerangi penipuan merupakan prioritas nasional utama".
Menteri Negara Senior Singapura untuk Urusan Dalam Negeri, Sim Ann, menuturkan kepada parlemen bulan lalu bahwa Singapura -- negara dengan perekonomian terbesar kedua di Asia Tenggara -- mengalami kerugian lebih dari SG$ 3,7 miliar atau setara Rp 48,3 triliun akibat rentetan kasus penipuan dari tahun 2020 hingga paruh tahun pertama pada tahun 2025 ini.
Sekitar 190.000 kasus penipuan, sebut Sim Ann, telah dilaporkan selama periode tersebut.
Hukuman cambuk untuk pelaku scam merupakan bagian dari bagian dari amandemen terhadap undang-undang pidana yang disahkan di parlemen Singapura pada November lalu. Hukuman cambuk ini akan diberlakukan di atas hukuman lainnya seperti hukuman penjara dan hukuman denda.
"Iya, mulai berlaku hari ini, 30 Desember 2025," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura kepada AFP.
(nvc/dhn)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458207/original/089976400_1767074354-KPK_Tes_Urine.jpg)


