Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 689 anggota sepanjang 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah para anggota menjalani sidang etik profesi di lingkungan kepolisian.
Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, ratusan anggota yang dipecat telah melalui proses penegakan kode etik secara internal.
“689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” kata Wahyu dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12).
Selain PTDH, Wahyu mengungkapkan Polri juga menggelar ribuan sidang etik sepanjang 2025. Dari proses tersebut, tercatat 2.707 sanksi etik berupa perbuatan tercela.
Tak hanya itu, terdapat pula 1.951 sanksi berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis; 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari; serta 1.196 sanksi demosi.
“Selanjutnya 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan, serta 44 sanksi lainnya,” tambah Wahyu.
Di luar sidang etik, Polri juga menjatuhkan 5.061 putusan dalam sidang disiplin. Rinciannya meliputi 1.711 sanksi patsus; 1.289 teguran tertulis; 804 sanksi tunda pendidikan; 364 sanksi demosi; serta 393 sanksi lainnya.
Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri itu menyampaikan adanya peningkatan tren pelanggaran anggota pada 2025. Sepanjang tahun ini, tercatat 1.730 kasus pelanggaran, naik dibandingkan 2024 yang berjumlah 1.324 kasus.
Wahyu menjelaskan, pada 2024 pelanggaran terbanyak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Namun, pada 2025, mayoritas pelanggaran justru terkait kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
“Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian,” imbuhnya.
Menurut Wahyu, data tersebut menunjukkan semakin mudahnya masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri. Hal itu dinilai sebagai bentuk transparansi dan efektivitas sistem pengawasan internal kepolisian.
“Sehingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas organisasi berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan,” pungkasnya.





