FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Usai diperiksa Kejati Sulsel beberapa waktu lalu, mantan PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (51) dicekal ke luar negeri.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa upaya pencekalan ini dilakukan demi memperlancar proses penyidikan.
Seperti diketahui, saat ini Kejati Sulsel sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Tahun Anggaran 2024.
“Kami telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang,” ujar Didik kepada awak media, Selasa (30/12/2025).
Dikatakan Didik, keenam orang itu salah satunya di antaranya Bahtiar Baharuddin.
“Enam orang ini dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” sebutnya.
Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel juga mencekal tiga PNS yang diduga memiliki keterkaitan berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49).
Direktur Utama PT. AAN berinisial RM (55) pun masuk dalam daftar pencekalan ini. Termasuk juga seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
“Kita mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tegas dia.
Didik menuturkan bahwa saat ini nama-nama tersebut masih berstatus saksi.
“Sementara masih saksi, kita cekal untuk mempermudah itu. Ada indikasi memang (Jadi tersangka),” terangnya.
Didik bilang, sejauh ini pihaknya telah memeriksa puluhan saksi untuk membuat terang perkara tersebut.
“Saksi sejauh ini sudah kurang lebih 20 saksi. Nunggu perhitungan kerugian negara, nanti setelah itu kita tetapkan tersangka,” kuncinya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini.
Beberapa titik yang digeledah di antaranya Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan di beberapa wilayah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen penting, mulai dari kontrak pengadaan hingga bukti transaksi keuangan.
Bukan hanya itu, sejumlah perangkat elektronik turut diamankan guna kepentingan pembuktian lebih lanjut.
Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dinas terkait, pihak swasta selaku rekanan, hingga kelompok tani yang tercatat sebagai penerima bantuan bibit nanas. (Muhsin/fajar)




