Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap puluhan hakim sepanjang 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah MA memproses aduan-aduan terkait kinerja hakim.
Data Badan Pengawasan MA sepanjang tahun 2025, tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 5.550. Dari jumlah tersebut sebanyak 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah selesai diproses.
"Sedangkan sisanya sebanyak 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian," kata Ketua MA Sunarto dalam acara refleksi MA 2025 di Gedung MA, Selasa (30/12).
Dari proses itu, 192 orang dijatuhi sanksi disiplin. Sebanyak 85 di antaranya adalah hakim.
"85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri)," ucap Sunarto.
Sedangkan, jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi. Mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang.
Sanksi Atas Rekomendasi KYDalam kesempatan yang sama, Sunarto menjelaskan soal sanksi terhadap hakim atas usulan Komisi Yudisial (KY). Sepanjang 2025, ada 36 usulan dengan jumlah hakim dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 61 orang.
Dari jumlah usulan tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses tindak lanjut.
"Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial," kata Sunarto.
"Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim," sambung Sunarto.
Sunarto menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 disebutkan dalam melakukan pengawasan MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
Selain itu, pasal 16 dalam aturan yang sama menyebutkan, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 12 dan pasal 14 dari Peraturan Bersama 02 Tahun 2012 yang merupakan implementasi dari prinsip berdisiplin tinggi dan prinsip profesional dilakukan oleh Mahkamah Agung, atau oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial dalam hal ada usulan dari Komisi Yudisial untuk dilakukan pemeriksaan bersama.
"Pengawasan tidak dimaknai sebagai ajang untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembinaan," ucap Sunarto.
"Pengawasan ditempatkan sebagai instrumen korektif dan preventif yang bertujuan menjaga marwah peradilan, serta memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan tetap berada pada rel integritas, profesionalitas, dan etika jabatan," pungkasnya.





