Ditetapkan sebagai ABH, Bocah SD di Medan Pernah Berencana Menghabisi Ibu pada November

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MEDAN– Kasus bocah kelas 6 SD, AI di Medan Sumatera yang diduga membunuh ibu kandungnya semakin terungkap. Ia kini ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum (ABH) dalam kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada 10 Desember 2025. Namun, dari hasil pendalaman pihak kepolisian, beberapa fakta mencengangkan terungkap.

Polisi menemukan 26 tusukan di tubuh korban. Tak hanya itu, terduga pelaku juga sudah pernah merencanakan membunuh ibu pada November 2025, sebelum menghabisi sang ibu pada Desember 2025.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik RS Bhayangkara Medan, korban mengalami 26 luka tikaman di tubuhnya.

Menurut Calvijn ABH menikam ibu kandungnya dengan menggunakan pisau dapur pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di dalam kamar. Dari pemeriksaan sementara diduga kala itu ABH yang tiba tiba bangun pada dini hari itu, mencuci mukanya lalu mengambil pisau di dapur.

“Di kamar tersebut, ABH tidur satu ranjang dengan ibu nya. Kemudian di bawahnya si kakak tidur di kasur seorang diri. Jadi sekira pukul 04.00 WIB, ABH terbangun dan memandangi ibunya yang tengah tidur di sampingnya. Di situlah muncul amarah ABH dan niat untuk melukai ibunya,” paparnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Kemudian ABH menikam ibunya yang tengah tidur berulangkali.
Kakak dari ABH terbangun ketika tubuh ibunya menimpa kakak yang tidur di kasur bawah. Saat itu, saksi melihat ABH sudah memegang pisau berlumuran darah.

“Pisau tersebut sempat dirampas kakaknya. Kemudian ABH mengambil pisau berukuran kecil untuk menikam ibunya lagi. Lalu kakaknya berlari ke kamar ayahnya di lantai 2 dan menggedor pintu membangunkan ayahnya,” paparnya.

Selain itu, ABH diduga sudah sempat berpikir untuk melukai ibunya pada 22 November 2025.

ABH mengaku kesal kepada ibunya yang kerap marah marah. Ibunya sering memarahi hingga memukul kakaknya. Bahkan korban disebut sempat pula menodongkan pisau ke A, kakak, dan ayahnya.

“Korban sering memarahi kakaknya serta memukulnya menggunakan sapu dan tali pinggang. Bahkan, ABH juga sering dimarahi dan dicubit oleh korban. Selama ini, ABH bahkan sudah berpikir untuk melukai korban, tetapi tidak ada kesempatan,” ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai ABH, Jean Calvijn mengatakan siswi SD itu ditempatkan di rumah aman. Penanganan kasus ini dilakukan dengan (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4 Korban Kebakaran Panti Jompo di Manado Berhasil Diidentifikasi
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Setega Itu Baut-baut Jembatan Bailey di Aceh Dicuri
• 17 jam laludetik.com
thumb
Hasil Super League: Persija 3-0 Bhayangkara FC, Ricky Nelson Bersyukur usai Menang Telak di GBK
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Sidak ke Pasar, Mentan Amran Temukan Harga MinyaKita di Atas HET
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
KSEI: Perbankan sumbang dividen terbesar Rp80,34 triliun pada 2025
• 9 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.