Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilai penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat di jalan. Hal itu disampaikan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025.
“ETLE setelah kami revitalisasi, kami kedepankan 95 persen penegakan hukum dengan ETLE, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi,” kata Agus dikutip dari Antara, Selasa, 30 Desember 2025.
Agus mengatakan, transformasi digital dalam penegakan hukum ini juga lebih baik ketimbang tilang manual. Saat tilang manual, ujar dia, masyarakat sudah curiga dengan polisi lalu lintas (polantas) jika kendaraannya diberhentikan.
Kondisi berbeda saat penerapan ETLE. Pelanggar siap mengakui kesalahan dan membayar denda.
“Ribuan terkonfirmasi dan pelanggar itu mengakui dan siap membayar dengan BRIVA. Ini lompatannya cukup besar sekali,” ungkap Agus.
Baca Juga :
KSP Sebut Tilang Elektronik Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas“Ini juga kami akan revitalisasi sehingga betul-betul penegakan hukum menggunakan teknologi ini adalah bagian daripada menghilangkan transaksional, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang lain,” katanya.
Ilustrasi ETLE. Foto: MI/Pius Erlangga.
Kendati demikian, ia mengaku tidak bangga apabila harus melakukan penegakan hukum. Korlantas, ujar dia, lebih senang jika lebih dekat dengan masyarakat dan mengedukasi mengenai keselamatan lalu lintas.
Maka dari itu, Korlantas memiliki program Polantas Menyapa guna mewujudkan polantas yang dekat dengan masyarakat dan menegakkan keselamatan lalu lintas melalui pendekatan humanis.
“Ini bagian daripada upaya-upaya kami untuk melayani masyarakat,” ucapnya.


