689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Irwasum Polri memaparkan data penegakan etik dan disiplin anggota di Mabes Polri pada 30 Desember 2025.
  • Sepanjang 2025, Polri menjatuhkan 9.817 putusan sidang etik, termasuk 689 Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
  • Polri juga mencatat 5.061 putusan sidang disiplin, menunjukkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Suara.com - Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada memaparkan penegakan sanksi etik dan disiplin terhadap anggota Polri sepanjang 2025. Paparan tersebut disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025 di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Wahyu menyebut sepanjang tahun ini sebanyak 689 anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut, menurutnya, diberikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi.

“Polri secara konsisten melakukan penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel,” ungkap Wahyu.

Secara keseluruhan, Polri telah menjatuhkan 9.817 putusan sidang Kode Etik Profesi Polri sepanjang 2025.

Rinciannya, 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, 689 sanksi PTDH, 637 sanksi penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, serta 44 sanksi lainnya.

Selain sidang etik, Polri juga mencatat 5.061 putusan sidang disiplin selama 2025. Sanksi yang dijatuhkan antara lain 1.711 penempatan dalam tempat khusus (patsus), 1.289 teguran tertulis, 804 sanksi penundaan pendidikan, 510 sanksi penundaan pangkat, 354 sanksi demosi, serta 393 sanksi disiplin lainnya.

Wahyu menjelaskan, meningkatnya jumlah pelanggaran yang terungkap pada tahun ini menunjukkan semakin terbukanya akses pelaporan masyarakat serta meningkatnya transparansi pengawasan internal Polri. Menurutnya, kondisi tersebut membuat mekanisme kontrol dan akuntabilitas organisasi berjalan lebih efektif.

Ia menegaskan, pengawasan internal Polri tidak berhenti pada proses pemantauan semata, tetapi juga diikuti dengan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti.

“Jadi kalau sudah diawasi, tetap melakukan pelanggaran, ya tinggal digigit. Karena kalau nggak digigit ya percuma saja. Oleh karena itu ketegasan pimpinan, dalam hal ini perintah langsung Pak Kapolri, untuk selalu menindak tegas dan jangan ragu-ragu terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran, terus akan kita tindak lanjuti,” ujar Wahyu.

Baca Juga: 436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima

Data penegakan etik dan disiplin tersebut, lanjut Wahyu, menjadi bagian dari upaya transformasi Polri menuju organisasi yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tiga Emiten Gelar RUPS, UNVR Tebar Dividen Interim 
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Tergerus Tumpukan Sampah, Jalan Dekat Stasiun Depok Baru Kian Menyempit dan Macet
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Menjadikan Emas Digital sebagai Hadiah Bermakna untuk Orang Tua
• 6 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ops Lilin 2025, Pospam Pasar Sentral Makassar Aktif Urai Kemacetan
• 14 jam laluharianfajar
thumb
420 Nama Bagus untuk Roblox Cowok yang Tidak Pasaran
• 7 jam lalutheasianparent.com
Berhasil disimpan.