KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

tvrinews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penghentian penyidikan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 17 Desember 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses ekspose perkara sepanjang tahun 2024 dan dinilai tidak ditemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan penyidikan.

“Perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 30 Desember 2025.

Alasan Penghentian Penyidikan

Budi menjelaskan, KPK sebelumnya telah berupaya membuktikan dugaan tindak pidana korupsi, baik terkait kerugian keuangan negara maupun dugaan suap. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang cukup kuat secara hukum.

Untuk dugaan kerugian keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan tidak dapat menghitung nilai kerugian karena objek pertambangan yang menjadi perkara tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.

“BPK menyampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola atau yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” kata Budi.

Dengan demikian, BPK berpandangan bahwa apabila terdapat penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), maka hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Suap Kedaluwarsa

Selain dugaan kerugian negara, KPK juga tidak dapat melanjutkan penyidikan terhadap dugaan suap karena perkara tersebut telah melewati masa kedaluwarsa penuntutan.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama penghentian penyidikan secara keseluruhan terhadap Aswad Sulaiman.

Riwayat Perkara

Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Oktober 2017. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada periode 2007–2014.

KPK sebelumnya menduga perbuatan Aswad mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang pada periode 2007–2009.

Pada September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad, namun penahanan batal dilakukan karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.

Perbedaan Pandangan Soal Kerugian Negara

Pada 30 Desember 2025, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun yang dilakukan pada masa kepemimpinannya bukanlah perhitungan yang dipaksakan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, KPK periode saat ini menegaskan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan kondisi alat bukti yang tersedia serta hasil pemeriksaan lembaga auditor negara.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Benarkah Pangan Menyumbang Banyak Emisi Gas Rumah Kaca?
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Kepulauan Marshall Peroleh Dana Iklim untuk Pulihkan Ekosistem Atol
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Teladan Nabi Muhammad yang Sebabkan Sahabat Sangat Setia
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hawks rekrut mantan "center" timnas muda Brasil untuk IBL 2026
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Densus 88 Tangani 68 Anak Terpapar Ideologi Neo-Nazi di 2025, Sasarannya Sekolah
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.