Alfarisi bin Rikosen (21 tahun), demonstran asal Sampang, Madura, yang ditangkap dalam aksi pada Agustus 2025 dan ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, meninggal dunia pada Selasa (30/12).
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan Alfarisi meninggal pada pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
"Jadi, memang benar almarhum Alfarisi meninggal tadi pagi jam 06.00 WIB," kata Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (30/12).
Alfarisi sebelumnya dilaporkan sempat kejang-kejang.
Pihak keluarga almarhum juga mengkonfirmasi bahwa Alfarisi memiliki riwayat kejang dari kecil. Saat ini, jenazah Alfarisi telah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Sudah diserahkan ke kakak kandungnya dengan keluarga besar. Waktu serah terima, kakak kandung dengan beberapa keluarga (menyatakan) memang benar, almarhum ini dari kecil punya riwayat kejang," katanya.
Alfarisi ditangkap di rumahnya pada 9 September 2025. Kemudian, ia didakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Alfarisi sempat ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dipindah ke Rutan Kelas 1 Medaeng.
Perkara Alfarisi memasuki tahap penuntutan yang dijadwalkan pada Senin 5 Januari 2026 mendatang.





