Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerbitkan enam regulasi strategis sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari upaya merespons dinamika hukum dan kebutuhan praktik peradilan yang terus berkembang. Regulasi tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025.
Enam regulasi itu terdiri dari lima Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan satu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Seluruhnya ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akses keadilan, serta mendorong peradilan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025, di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
"Mahkamah Agung secara proaktif menerbitkan berbagai regulasi sebagai instrumen strategis untuk mengisi kekosongan hukum, merespons kebutuhan praktik peradilan, serta menyempurnakan aturan yang telah ada agar tetap relevan dan berkeadilan," ujar Sunarto dalam keterangannya, dikutip dari YouTube Mahkamah Agung RI, Selasa, 30 Desember 2025.
Regulasi pertama yakni PERMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas PERMA Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur organisasi dan tata kerja kepaniteraan serta kesekretariatan peradilan.
Kedua, PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.
"PERMA ini menegaskan komitmen peradilan Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia dan pelaksanaan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas melalui penyediaan akomodasi yang layak sebagai bagian integral proses peradilan," jelasnya.
Ketiga, PERMA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keseragaman dalam penanganan perkara perpajakan di pengadilan.
Keempat, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Kelima, PERMA Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Tingkat Pertama. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas kebutuhan rekrutmen hakim, seiring terbatasnya jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Selain lima PERMA tersebut, Mahkamah Agung juga menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Ketua MA menegaskan, penerbitan regulasi-regulasi tersebut menjadi bagian penting dari fase akhir Grand Design Reformasi Peradilan 2010–2025 sekaligus fondasi awal dalam memasuki fase reformasi peradilan 2025–2045.
"Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan yang modern, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik," ungkapnya.
Editor: Redaktur TVRINews




