Cara Bikin Sertifikat Digital Buat Akun Coretax

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sertifikat Digital merupakan dokumen elektronik yang wajib dimiliki Wajib Pajak (WP) untuk mengakses layanan lengkap dalam sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang digunakan untuk mengautentikasi identitas serta menandatangani dokumen perpajakan elektronik secara sah.

Dalam sistem Coretax, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik. Pertama, Sertifikat Elektronik Tersertifikasi (PSrE) yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik resmi seperti BSRE, PrivyID, atau VIDA dan umumnya bersifat berbayar.

Kedua, Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan secara gratis oleh DJP untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dan menjadi jenis yang paling banyak diajukan oleh Wajib Pajak.

Prosedur pengajuan Kode Otorisasi DJP

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat Kode Otorisasi DJP di Coretax:

1. Login ke akun Coretax

Akses situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Login menggunakan NIK/NPWP dan password yang sudah aktif.

2. Akses menu permohonan

Setelah login, masuk ke menu "Portal Saya".
Pilih submenu "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital".
 

Baca Juga :

Belum Aktivasi Coretax, Apa Risikonya?



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

3. Isi formular dan buat passphrase

Pada bagian "Rincian Sertifikat Elektronik", pilih opsi "Kode Otorisasi DJP".
Buat dan masukkan passphrase (frasa sandi) pada kolom yang tersedia.
Pastikan passphrase yang dimasukkan sama di kolom "Passphrase" dan "Ulangi Passphrase".

4. Verifikasi identitas

Sistem akan meminta verifikasi identitas melalui pengambilan foto wajah (swafoto).
Pastikan pencahayaan baik, wajah terlihat jelas, dan mirip dengan foto pada e-KTP (contoh: jika di KTP tidak berkacamata, lepaskan kacamata saat verifikasi).
Jika verifikasi gagal, pastikan jaringan internet stabil dan coba ulangi. Bisa juga dengan membersihkan cache browser atau menggunakan mode penyamaran (incognito).

5. Setujui dan kirim permohonan

Centang kotak pernyataan data yang diisi benar dan lengkap.
Klik tombol "Simpan" untuk mengajukan permohonan.

Proses setelah pengajuan
  • Status permohonan dan hasil pengajuan dapat dipantau melalui menu “Notifikasi Saya” atau “Dokumen Saya” di dalam Portal Saya.
  • Jika disetujui, Anda akan menerima Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP yang menandakan sertifikat digital Anda aktif.
  • Passphrase yang telah dibuat akan menjadi kunci untuk menandatangani semua dokumen perpajakan elektronik di masa depan.
Catatan penting untuk WP dengan Sertifikat Tersertifikasi

Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik Tersertifikasi dari penyedia seperti PrivyID, pada tahap pemilihan jenis sertifikat dapat memilih opsi “Sertifikat Elektronik Tersertifikasi” dan memasukkan ID Penandatangan sesuai akun penyedia. Proses verifikasi dan pengiriman permohonan selanjutnya dilakukan dengan mekanisme yang sama.

Dengan menyelesaikan prosedur ini, Wajib Pajak dapat mengakses seluruh layanan Coretax secara penuh, termasuk pelaporan SPT, pengajuan permohonan, serta berbagai transaksi perpajakan resmi lainnya secara digital dan aman. (Muhammad Adyatma Damardjati)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Capaian BNPT: Gagalkan 27 Rencana Aksi Teror dalam Kurun Waktu 2023-2025
• 3 jam laludisway.id
thumb
Segini Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN Guru di 2025
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Berawal Cekcok, Suami di Lampung Nekat Bakar Rumah dan Mobil Istri
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tegas! Dedi Mulyadi Larang Penanaman Sawit di Jawa Barat
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Banjir Aceh Tamiang: Air Bersih, Obat Gratis, hingga Bantuan Sekolah Mengalir
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.