Malang (beritajatim.com) – Nasib tiga sekolah negeri di Kota Malang yang berdiri di atas lahan aset Universitas Negeri Malang (UM) mulai menemui titik terang, meski masih menyisakan catatan penting. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengklaim telah mendapatkan sinyal positif atau lampu hijau untuk perpanjangan pinjam pakai lahan.
Namun, pihak UM menegaskan bahwa perpanjangan tersebut harus disertai klausul kepastian kapan sekolah-sekolah tersebut akan direlokasi. Lahan sengketa aset ini meliputi area yang kini ditempati oleh SMPN 4 Malang, SD Negeri Percobaan 1, dan SD Negeri Sumbersari 1 di kawasan Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. Masa pinjam pakai lahan diketahui akan berakhir pada Februari 2026.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan optimisme usai menjalin komunikasi dengan pimpinan UM. Ia menyebut pihaknya telah berbicara langsung dengan Rektor dan Wakil Rektor UM terkait nasib pendidikan para siswa di lokasi tersebut.
“Yang jelas kami sudah berbicara dengan Rektor dan Wakil Rektor UM. Terkait dua SD dan SMPN 4 Kota Malang, kami mendapat lampu hijau untuk memperpanjang masa pinjam,” ujar Wahyu, Selasa (30/12/2025).
Wahyu menjelaskan, Pemkot Malang telah menindaklanjuti pembicaraan lisan tersebut dengan langkah administratif berupa pengiriman surat permohonan resmi. Menurutnya, isu relokasi sekolah bukan perkara sederhana karena berdampak langsung pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
SMPN 4 Malang (Foto: Istimewa)“Mayoritas peserta didik di tiga sekolah ini zonanya berdekatan dengan rumah tinggal. Jika dipindah, akses pendidikan yang selama ini dekat bisa menjadi sulit dan berpotensi menurunkan kenyamanan serta efektivitas belajar,” tegas Wahyu.
UM: Perpanjangan Hanya untuk Persiapan PindahTerpisah, Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Usaha UM, Prof. Dr. Puji Handayati, S.E., Ak, M.M., CA., CMA., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan resmi untuk SMPN 4 dan dua SD tersebut. Namun, Prof. Puji menekankan bahwa perpanjangan kontrak tidak berarti pembatalan rencana pengembalian aset.
“Untuk SD Percobaan, SD Sumbersari, dan SMPN 4, surat (permohonan) sudah ada. Kami sebenarnya ingin satu hal: ada surat perjanjian atau kepastian kapan mereka akan berpindah,” ungkap Prof. Puji saat dikonfirmasi terpisah.
Guru Besar UM ini menegaskan bahwa UM memahami relokasi tidak mungkin dilakukan secara mendadak tahun ini. Oleh karena itu, perpanjangan masa pinjam pakai dimungkinkan, namun sifatnya hanya sebagai masa transisi atau persiapan relokasi.
“Mungkin ada perpanjangan pinjam pakai lagi, entah satu tahun atau berapa lama, itu nanti tergantung kebijakan Pak Rektor. Tapi perpanjangan itu hanya untuk persiapan pindah, kasarnya begitu. Tidak masalah diperpanjang, asalkan ada kepastian tanggal kepindahannya,” jelasnya.
Prof. Puji juga menyinggung adanya wacana peleburan (merger) beberapa SD yang mungkin menjadi salah satu solusi Pemkot dalam menata ulang aset pendidikan mereka. Pihak UM kini tengah memproses surat balasan resmi kepada Pemkot Malang untuk menegaskan poin-poin tersebut.
Status SMA 8 Masih MenggantungSelain tiga sekolah di bawah naungan Pemkot Malang, lahan UM juga ditempati oleh SMAN 8 Malang yang berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berbeda dengan Pemkot yang proaktif, Prof. Puji menyebut hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari pihak provinsi.
“Kalau untuk SMA 8, sampai saat ini belum ada surat permohonan perpanjangan dari provinsi. Jadi kami posisi wait and see,” tambahnya.
Polemik lahan ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2019 yang mendesak UM untuk melakukan optimalisasi pengelolaan aset negara. Aset lahan yang kini digunakan sekolah-sekolah tersebut dinilai perlu dimanfaatkan untuk pengembangan fasilitas kampus seiring status UM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim, menambahkan bahwa teknis dan durasi perpanjangan nantinya akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) baru. “Insyaallah diperpanjang. Nanti akan ada MoU lagi untuk detail teknisnya,” jelas Adhim. (dan/ian)


