Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memblokir total 231.517 situs judi online (Judol) menyita total aset senilai Rp1,5 triliun sepanjang 2025.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan dari penindakan tersebut kepolisian juga telah menetapkan 741 tersangka dari 665 kasus yang ada.
"Penyitaan uang aset mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Kemudian melakukan pemblokiran terhadap 231.517 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan preemtif dalam mencegah judi online," ujar Syahar dalam giat Rilis Akhir Tahun (RAT) Mabes Polri, Selasa (30/12/2025).
Syahar menambahkan dari total kasus judol yang diungkap, Bareskrim juga turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar dan telah menyita total aset sebanyak Rp530 miliar.
Di samping itu, Syahar juga menyebut Satgas Pornografi Anak Online memblokir total 23.506 konten dan menetapkan 53 tersangka terkait konten pornografi anak pada 2025.
"53 tersangka serta berhasil memblokir 23.506 konten pornografi dan melaksanakan 6.963 kegiatan preemtif," imbuhnya.
Kemudian, terkait kinerja Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO, total kasus yang berhasil diungkap mencapai 403 kasus dengan menetapkan 505 tersangka. Adapun, korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.239 orang baik laki-laki maupun perempuan.
"Direktorat PPA-PPO juga melaksanakan kegiatan yang disebut dengan Risk and Speak. Program ini adalah kegiatan yang mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berbicara, melaporkan, dan mencegah kekerasan terhadap perempuan, anak, serta perdagangan orang," pungkasnya.


