Gakkum Kemenhut Ciduk Anggota Sindikat Pembalakan Liar TN Baluran

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polres Situbondo menangkap SB (30), anggota sindikat pembalakan liar di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran, Jawa Timur. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang telah menjerat HK (39), aktor kunci jaringan pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.

Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan, Hendra Nur Rofiq, mengungkapkan kasus ini bermula dari operasi gabungan pemberantasan illegal logging di TN Baluran pada November 2023. Operasi tersebut berhasil mengungkap pola penebangan dan peredaran kayu jati ilegal yang dilakukan secara terorganisasi.

“Dalam rangkaian penindakan, beberapa pelaku telah diamankan. HK selaku aktor kunci ditangkap pada 23 September 2025, dan dari keterangannya terungkap identitas tiga pelaku lain, termasuk SB yang berhasil kami tangkap pada 26 Desember 2025,” jelas Hendra, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/12/2025).

SB sendiri diamankan di belakang rumahnya di Kecamatan Bayuputih, Kabupaten Situbondo, setelah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2025 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

SB dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Hendra menambahkan bahwa SB telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur dengan Nomor DPO/20/XI/RES.10.2./2025/ Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 17 November 2025 sebelum akhirnya ditangkap. Hingga kini, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus diburu untuk menuntaskan jaringan sindikat pembalakan liar tersebut.

Baca Juga

  • Kemenhut Buka Peluang Pendanaan REDD+ Berbasis Kinerja bagi Daerah
  • Badai Musim Dingin Putus Listrik Ratusan Ribu Pelanggan di AS
  • MPR Dorong RUU Pengelola Perubahan Iklim Masuk Prolegnas 2026

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum juga menyita ratusan batang kayu jati ilegal serta sejumlah sarana angkut dan peralatan pengolahan kayu yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan kehutanan.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengemukakan pembalakan liar di Taman Nasional Baluran tak hanya memicu hilangnya kayu, tetapi juga menggerus fungsi taman nasional sebagai penyangga ekosistem yang berpotensi memicu bencana ekologis.

“Taman Nasional Baluran memiliki peran strategis sebagai kawasan konservasi dengan ekosistem sabana dan tegakan jati yang penting bagi perlindungan tanah, sumber air, serta habitat satwa liar,” ujar Yazid.

Ia menjelaskan, sejak awal aparat penegak hukum memfokuskan penyelidikan pada pemetaan peran pengendali lapangan hingga jaringan sindikat, mulai dari aktivitas penebangan di dalam kawasan hutan hingga peredaran kayu hasil kejahatan.

“Langkah penegakan hukum ini kami lakukan secara konsisten untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perusakan hutan, sekaligus memberikan efek jera,” tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Tutup Tahun Anggaran 2025, Wamenkeu Suahasil: Rencana APBN Jangan Sekadar Dijalankan
• 11 jam laludisway.id
thumb
Dewa United Gagal Curi Poin Penuh di Kandang Bali United, Jan Olde Sorot Lini Depan
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Tahun Baru: Merajut Harapan, Bukan Sekedar Berganti Angka
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Kumpulan Contoh Teks Prosedur Singkat, Kompleks, dan Strukturnya
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Di Rilis Akhir Tahun, Kapolri Singgung Kerusuhan di Nepal hingga Brasil
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.