Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terkait ‘no viral, no justice’ atau anggapan bahwa Polri tidak akan bekerja jika aduan tidak viral di media sosial.
Dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12), Kapolri mengatakan bahwa kepolisian tetap merespons kasus meski kasus tersebut tidak viral.
Advertisement
Namun, menurut dia, anggapan tersebut muncul karena penanganan aduan yang berjalan lambat.
Listyo pun mengingatkan jajaran Polri untuk berbenah dengan merespons aduan secara cepat.
“Bagaimana polisi bisa merespons cepat terhadap segala macam bentuk pengaduan. Jangan sampai selalu ada muncul istilah ‘no viral no justice’,” katanya seperti dilansir Antara.



