DEPOK, KOMPAS.com – Kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Depok dengan menangkap tiga tersangka berinisial G (29), A (27), dan W (40). Ketiganya diduga berperan sebagai kurir yang mengedarkan narkoba menggunakan modus tempel.
Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan Thohari mengatakan, ketiga tersangka merupakan bagian dari satu jaringan yang sama dan ditangkap di lokasi berbeda. Salah satu penangkapan dilakukan di kawasan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
“Modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel,” ucap Fauzan dalam jumpa pers, Selasa (30/12/2025) malam.
Baca juga: Sampah Meluber di Jalan Dekat Stasiun Depok Baru Disebut akibat Kendala Pengangkutan
Fauzan menjelaskan, para pelaku menempelkan paket narkoba di lokasi tertentu yang telah disepakati sebagai tempat persembunyian. Setelah itu, pembeli diarahkan untuk mengambil sendiri paket tersebut.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=peredaran narkoba, Modus Peredaran Narkoba, peredaran narkoba di Depok, modus peredaran narkoba di Depok&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMC8yMzI1MzU4MS9ndW5ha2FuLXNhbmRpLWtlbGluY2ktaGluZ2dhLXNhcGktdGlnYS1wZW5nZWRhci1uYXJrb2JhLW1vZHVzLXRlbXBlbA==&q=Gunakan Sandi Kelinci hingga Sapi, Tiga Pengedar Narkoba Modus Tempel Ditangkap di Depok§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Paket narkoba yang telah ditempel kemudian didokumentasikan oleh pelaku. Foto dan titik lokasi pengambilan selanjutnya dikirimkan kepada bandar berinisial R yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut (untuk mengambil paket dan membayar),” ujar Fauzan.
Dalam praktiknya, setiap paket narkoba diberi kode sandi untuk membedakan berat dan harga jual. Polisi menemukan tiga jenis kode yang digunakan para pelaku.
Rinciannya, paket narkoba seberat 0,12 gram disebut paket kelinci, 0,30 gram disebut paket kambing, dan 0,80 gram disebut paket sapi.
“Harganya untuk paket kelinci Rp 200.000, paket kambing Rp 400.000, dan paket sali Rp 800.000,” terang Fauzan.
Baca juga: Empat Mata Elang Gadungan Beraksi di Depok Sepanjang 2025, Polisi Ungkap Modusnya
Selain itu, para tersangka yang berperan sebagai kurir menerima upah dengan nominal bervariasi. Mereka dibayar di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 7 juta untuk setiap 100 gram narkoba yang berhasil diedarkan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 1,296 kilogram. Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



