Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menemukan sebanyak 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, hingga terorisme di media sosial sepanjang tahun 2025.
Hal itu disampaikan Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono, dalam konferensi pers perkembangan tren terorisme Indonesia 2025, di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (30/12).
"Sepanjang tahun 2025 ditemukan sekitar 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme," ujar Eddy dalam paparannya.
Eddy menyebut, konten radikalisme hingga terorisme itu paling banyak ditemukan di platform milik Meta.
"Yang tersebar di Meta, Meta itu Facebook dan Instagram sebanyak 14.314 konten. Kemudian TikTok sebanyak 1.367 konten, dan X sebesar 1.220 konten," papar dia.
Ia menjelaskan, hasil tersebut merupakan temuan Satuan Tugas (Satgas) Kontra Radikalisasi yang baru dibentuk oleh BNPT. Satgas ini merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang berfokus pada penanganan terorisme melalui ruang digital.
"Nah, terhadap konten-konten tersebut, Satgas Kontra Radikalisasi telah melakukan upaya pemutusan akses, ya, kepada Komdigi," terangnya.
"Jadi, BNPT membentuk Satgas Kontra Radikalisasi, ini juga gabungan. Jadi ada BNPT, ada BIN, ada BAIS TNI, ada Komdigi, ada BSSN, dan kementerian terkait untuk memantau ruang digital," imbuh dia.
Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa konten terkait terorisme di Indonesia terus menjadi ancaman bagi ruang digital.
"Dari fenomena tadi ya, perkembangan terorisme tersebut, ya, bahwa tetap ancaman terorisme ini bersifat persisten dan adaptif gitu," tutur dia.
"Sama dengan kami gunakan juga istilahnya dari PBB ya, bahwa terorisme tetap menjadi ancaman ya, dan sifatnya adaptif ya, tergantung daripada situasi. Dan apalagi sekarang mereka sering menggunakan ruang digital untuk melakukan tadi tiga hal, propaganda, rekrutmen, dan pendanaan terorisme," pungkasnya.
Untuk menghadapi itu, BNPT pun melaksanakan sejumlah program pencegahan. Di antaranya, yakni Sekolah Damai, Kampus Kebangsaan, Desa Siap Siaga, hingga penguatan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 36 provinsi.




