jpnn.com, BANDUNG - Angkutan kota (angkot) di wilayah Bandung Raya dipastikan akan berhenti operasionalnya saat pergantian tahun atau 31 Desember 2025 - 1 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pun hitung-hitungan soal besaran kompensasi yang akan diterima sekitar 3.000-an sopir angkot di Bandung. Hasilnya, sopir akan menerima Rp600 ribu untuk dua hari, atau Rp300 ribu per harinya.
BACA JUGA: Sopir Dapat Kompensasi Rp 600 Ribu, Kota Bandung Bebas Angkot Mulai Besok
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Diding Abidin menuturkan, mekanisme distribusi kompensasi bakal ditransfer secara langsung melalui Bank Bjb kepada sopir yang sudah terdata.
Sampai saat ini, kata Diding, proses verifikasi data masih dilakukan.
BACA JUGA: Hasil Drawing 16 Besar ACL 2: Persib Bandung Tantang Ratchaburi FC
"Karena diharapkan besok, hari Rabu tanggal 31 (Desember) itu ingin diserahkan di tiga titik," kata Diding saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Penyerahan kompensasi dijadwakan di Bank Bjb Cabang Cimahi untuk wilayah Cimahi, halaman Pemda Ngamprah untuk Kabupaten Bandung Barat, dan Sport Jabar Arcamanik untuk area Kota Bandung.
BACA JUGA: Undian ACL 2: Adam Alis Sertakan Doa untuk Langkah Persib Bandung
“Kami hari ini akan coba koordinasi dengan Dispora, untuk meninjau kesiapan lokasi mana yang dimungkinkan untuk memberikan pelayanan,” tuturnya.
Dari total penerima, Kota Bandung mendominasi jumlah sopir angkot yang mendapatkan kompensasi. Totalnya hampir 2.500, dan sisanya dari Cimahi dan KBB.
"Kalau untuk Kota Bandung, ini hampir 2.500 ya, kurang sedikit. Cimahi ini lebih banyak dari KBB, kurang lebih 290-an. 200-an itu yang KBB,” terangnya.
Menurutnya, agar upaya mengurai kemacetan saat malam Tahun Baru 2026 berjalan lancar, pihaknya menggandeng dishub kota/kabupaten, organda, dan koperasi angkot.
"Jadi seperti di Puncak, jadi mohon dukungannya dari teman-teman Dishub dan Organda, dan juga saya kira koperasi pun ada, beberapa koperasi yang sudah membuat imbauan ke pemilik kendaraan bahwa di tanggal itu, 31 Desember dan 1 Januari, untuk tidak beroperasi," ucapnya.
Dia juga menegaskan sanksi tegas menanti sopir atau pemilik angkot yang nekat beroperasi meski sudah menerima kompensasi.
"Sudah diimbau dan tentunya kalau masih ada yang bandel, minta ke Dishub untuk memberikan tindakan sesuai ketentuan lah, sesuai kewenangan," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persib Bandung Tantang Siapa Pun di 16 Besar ACL 2
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina



