jpnn.com - SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berkomitmen segera melakukan evaluasi terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, sebelum ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, beberapa honorer di lingkup Pemkab Sumedang, Jawa Barat, mendapat gaji di bawah Rp150 ribu per bulan.
BACA JUGA: Wali Kota Menyebut Gaji PPPK Paruh Waktu, Jutaan
Namun, setelah penetapan batas minimal, seluruh pegawai mendapatkan gaji di atas Rp250 ribu.
Batas minimal Rp250 ribu tersebut terlalu kecil jika gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan yang diterima saat masih berstatus honorer.
BACA JUGA: SK Belum Diserahkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disebutkan, Alhamdulillah
Bupati Sumedang mengatakan bahwa evaluasi kebijakan soal gaji PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmennya untuk memastikan transisi penataan pegawai non-ASN berjalan sesuai amanat undang-undang, termasuk pemenuhan hak-hak pegawai.
“Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan, tentu dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah,” katanya dalam keterangan di Sumedang, Selasa (30/12).
BACA JUGA: Meski Paruh Waktu, PPPK PW juga ASN, Diminta Bersemangat
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar dalam pengangkatan 5.048 PPPK Paruh Waktu.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar honorarium sekaligus menjamin perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Di Sumedang, kebutuhan anggarannya lebih dari Rp53 miliar. Tentu ini menjadi beban yang tidak kecil bagi APBD. Namun ini adalah tahap awal yang harus kami jalani,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Dony memaparkan bahwa seiring pengangkatan PPPK paruh waktu, jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan meningkat menjadi 2.493 orang.
Kebijakan tersebut kemudian dibahas bersama DPRD Kabupaten Sumedang dan disepakati dengan melibatkan perwakilan guru, sehingga ditetapkan kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sebelumnya Rp55 ribu atau Rp150 ribu, naik menjadi Rp250 ribu per bulan.
“Kami akan menyampaikan kondisi di daerah agar kebijakan yang dibuat ke depan tetap berpihak pada kesejahteraan guru dan tidak mengganggu layanan pendidikan,” kata Dony.
Dikatakan, pihaknya tengah menyampaikan aspirasi para guru kepada pemerintah pusat seiring larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan pembayaran gaji PPPK. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan PPPK Paruh Waktu Menerima SK, Gaji di Atas Rp250 Ribu, Itu pun Sudah Naik
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


