Pemerintah Terbitkan Edaran: Putar Lagu di Kafe-Resto Wajib Bayar Royalti

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerbitkan Surat Edaran dengan nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Surat Edaran itu mempertegas kewajiban pelaku usaha atau penyelenggara usaha untuk membayar royalti hak cipta lagu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan surat edaran tersebut menegaskan bahwa lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial. Maka itu wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.

“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah dalam keterangannya dikutip Rabu (31/12).

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu/musik di tempat usaha melalui LMKN.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.

Adapun DJKI dalam pembayaran royalti ini berperan sebagai regulator dan pembina. Tugasnya memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021. Peraturan itu berisi fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, menegaskan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggara acara/promotor/pemilik usaha untuk membayar royalti, dan mengamanatkan transparansi distribusi ke pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejaksaan Selesaikan 2.080 Perkara Lewat Restorative Justice Sepanjang 2025
• 6 jam laludetik.com
thumb
Pedagang Dianiaya di BKT karena Tak Kasih Jatah Preman
• 2 jam lalukompas.com
thumb
SoftBank Investasi Rp686 Triliun di OpenAI, Dapat 11 Persen Saham
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Zaman Edan Versi 2.0: Ketika Era Digital Lebih Absurd dari Puisi Jawa Kuno
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Calon Presiden Barcelona: Saya Yakin Lionel Messi Ingin Kembali
• 33 menit laluharianfajar
Berhasil disimpan.