JAKARTA, KOMPAS.com – Pengendara di Jakarta perlu waspada, karena hari ini, Rabu (31/12/2025), aturan ganjil genap (gage) tetap diberlakukan.
Kebijakan ini berlaku sebelum libur Tahun Baru 2026 dan berlangsung pada dua sesi, pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro.
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Saat Malam Tahun Baru di Jakarta
Penghentian ganjil genap hanya berlaku pada Kamis (1/1/2026) seiring perayaan Tahun Baru.
“Pelanggar ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbau TMC Polda Metro.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ganjil genap hari ini, ganjil genap jakarta, jam ganjil genap jakarta , ruas jalan ganjil genap, ganjil genap 31 Desember 2025, tilang ganjil genap berapa, aturan lalu lintas jakarta&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8wNjM4NTk1MS9nYW5qaWwtZ2VuYXAtZGktamFrYXJ0YS1oYXJpLWluaS10ZXRhcC1iZXJsYWt1&q=Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Tetap Berlaku§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Peniadaan ganjil genap dilakukan pada Kamis (1/1/2026) seiring perayaan Tahun Baru 2026.
Penghentian sementara ini merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari libur nasional.
Selain itu, keputusan ini juga mengikuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Berikut daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta yang disusun per poin agar lebih mudah dibaca:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457781/original/065491700_1767054939-20251229IQ_Persija_vs_Bhayankara_FC-26.jpg)

