Kantor Dedi Mulyadi Digeruduk Ribuan Pekerja, Tolak Penghapusan UMSK 2026 di Sejumlah Daerah

grid.id
11 jam lalu
Cover Berita

Grid.IDKantor Dedi Mulyadi baru saja digeruduk ribuan pekerja. Para buruh itu tolak penghapusan UMSK 2026 di sejumlah daerah.

Ratusan orang dari sejumlah organisasi buruh di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (29/12/2025). Aksi di depan kantor Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini digelar sebagai respons atas pencoretan usulan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat.

Terbaru, kantor Dedi Mulyadi digeruduk ribuan pekerja. Para buruh itu tolak penghapusan UMSK 2026 di sejumlah daerah.

Dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, tercatat 19 daerah telah mengusulkan rekomendasi UMSK. Namun, hingga kini baru 12 wilayah yang resmi ditetapkan menerima UMSK. Sementara itu, sejumlah daerah lainnya masih belum memperoleh penetapan, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga pukul 13.50 WIB, massa buruh terlihat memenuhi Jalan Diponegoro. Sebagian peserta aksi sudah tiba sejak sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor serta mengenakan atribut masing-masing organisasi.

Empat unit mobil komando tampak berjajar di depan pagar Gedung Sate, dilengkapi pengeras suara dan bendera organisasi buruh. Beberapa peserta aksi terlihat berdiri maupun duduk di sekitar lokasi, sementara lainnya naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan orasi.

KSPSI Soroti Penyusutan Jumlah Sektor Usaha

Sebelumnya, Ketua KSPSI Jawa Barat, Dadan Sudiana, mempertanyakan berkurangnya jumlah sektor usaha di daerah yang UMSK-nya tetap diberlakukan. Dari 486 sektor yang diajukan dalam rekomendasi, hanya 49 sektor yang akhirnya disahkan melalui surat keputusan gubernur.

"Contohnya Kabupaten Karawang, Bupatinya merekomendasikan 120 sektor usaha yang di SK-kan Gubernur hanya 13 sektor, Kabupaten Bekasi dari 60 hanya 6, Kota Bekasi juga hanya 5 dari 60 rekomendasi. Jadi 437 sektor itu dihilangkan," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Babakan Jeruk, Kota Bandung, Sabtu (27/12/2025), dikutip dari Kompas.com.

Atas kebijakan tersebut, KSPI Jawa Barat menolak surat keputusan gubernur terkait UMSK dan akan menggelar aksi unjuk rasa di Bandung dan Jakarta.

"Hari Senin kita akan melakukan aksi di Jawa Barat, di Bandung. Selasa kita akan melakukan konvoy motor, sebanyak 10 ribu motor menuju Jakarta untuk menyampaikan kepada presiden," pungkasnya.

 

Pemprov Jabar Klaim Penyusunan UMSK Selesai

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa proses perumusan UMSK di delapan kabupaten/kota telah tuntas. Saat ini, Pemprov Jawa Barat tinggal mencantumkan serta menghitung besaran UMSK berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KBLU).

"Saya sudah selesai nih ya, merumuskan delapan kabupaten kota untuk membedah, menganalisis, dan menyimpulkan UMSK. Sudah selesai ya, tinggal menyantumkan dan menghitung angka-angka per KBLU-nya," ujar Dedi dikutip dari video Instagram.

Melansir dari TribunJabar.id, UMSK merupakan kependekan dari Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota. Secara garis besar, UMSK adalah standar upah minimum yang diberlakukan khusus bagi sektor usaha tertentu di suatu wilayah kabupaten atau kota.

Besaran UMSK umumnya lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) karena sektor-sektor tersebut dinilai memiliki tingkat risiko kerja lebih besar atau menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dibandingkan sektor lainnya. Beberapa bidang usaha yang biasanya memiliki ketentuan UMSK antara lain:

- Industri otomotif

- Sektor pertambangan dan energi

- Perbankan

- Industri kimia dan logam berat

Contoh penerapan UMSK di daerah kabupaten/kota meliputi:

- Industri garmen di Kota Bandung

 

- Industri logam di Kabupaten Karawang

- Sektor padat karya di Bogor, dan sebagainya

Mekanisme Penetapan UMSK

Penetapan UMSK mensyaratkan adanya kesepakatan sektoral antara serikat pekerja dan pihak pengusaha di wilayah terkait. Besaran upah sektoral tersebut ditetapkan lebih tinggi dari UMK dengan mempertimbangkan karakteristik serta standar khusus dari masing-masing industri.

Proses penetapannya diawali dengan rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota, lalu disahkan oleh Gubernur.

Status Hukum

Sebelumnya, pengaturan mengenai UMSK tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) serta PP Nomor 36 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui menjadi PP Nomor 51 Tahun 2023, ketentuan mengenai Upah Minimum Sektoral sempat dihapus.

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah saat itu hanya menetapkan dua jenis upah minimum, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga tidak ada lagi penetapan UMSK baru oleh Gubernur.

Saat ini, pengaturan upah kembali diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mewajibkan adanya pengaturan ulang terkait mekanisme penetapan Upah Minimum Sektoral. Dalam regulasi tersebut, Gubernur kembali diberikan kewenangan untuk menetapkan upah sektoral berdasarkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait.

Sementara itu, perusahaan yang telah menerapkan UMSK sebelum kebijakan penghapusan diberlakukan pada umumnya tetap diwajibkan membayar upah tersebut selama nilainya masih lebih tinggi dibandingkan UMK terbaru. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Lampung Temukan Bayi Terbungkus Sarung di Lubang Bekas Septic Tank
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
DJ Donny Sebut Teror Bom Molotov Juga Ancaman Banyak Orang
• 2 jam laludisway.id
thumb
Game Online Jadi Sarang Radikalisme Anak, Densus 88 Bongkar Neo Nazi hingga White Supremacy
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Catat, Ini Kantong Parkir dan Titik Keramaian di Jakarta saat Malam Tahun Baru
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Produk Nasabah PNM Disalurkan untuk Warga Terdampak Bencana Sumatra
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.