Taeil Eks NCT Dipenjara 3,5 Tahun, Dilarang Bekerja di Lembaga Anak

genpi.co
5 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Keinginan mantan anggota boy band NCT Taeil mendapatkan hukuman ringan tidak terwujud.

Sebab, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding yang diajukan Taeil NCT.

Penyanyi ganteng itu pun harus menerima hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus kekerasan seksual.

Yonhap, Sabtu (27/12), mengabarkan vonis dari Mahkamah Agung Korsel menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah.

Pengadilan tingkat bawah menyatakan Taeil NCT dan dua terdakwa lain melakukan pemerkosaan semu khusus.

Selain harus menjalani hukuman penjara, Taeil NCT dan dua terdakwa lain juga wajib mengikuti program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam.

Mereka juga dilarang bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, serta penyandang disabilitas.

Sebelumnya, Taeil NCT dan dua terdakwa lain didakwa tanpa penahanan pada Maret 2025.

Mereka dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan asing di Seoul pada Juni 2024.

Berdasarkan pemeriksaan, korban merupakan turis yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk. (ant)

Simak video menarik berikut:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lebih dari 170 Ribu Kendaraan Melintas Tol Tangerang–Merak Jelang Tahun Baru
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Pengertian Program Cek Kesehatan Gratis dan Cara Daftarnya
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menkeu: Ada Rp1,51 Triliun Siap Pakai untuk Pemulihan Bencana, BNPB Segera Ajukan Sebelum Hangus!
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Trump Ancam Kembali Lakukan Serangan ke Iran
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Update Daftar Juara Dunia Tinju WBC Usai Naoya Inoue Tumbangkan Alan Picasso
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.