GenPI.co - Keinginan mantan anggota boy band NCT Taeil mendapatkan hukuman ringan tidak terwujud.
Sebab, Mahkamah Agung Korea Selatan menolak banding yang diajukan Taeil NCT.
Penyanyi ganteng itu pun harus menerima hukuman penjara selama 3,5 tahun terkait kasus kekerasan seksual.
Yonhap, Sabtu (27/12), mengabarkan vonis dari Mahkamah Agung Korsel menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah.
Pengadilan tingkat bawah menyatakan Taeil NCT dan dua terdakwa lain melakukan pemerkosaan semu khusus.
Selain harus menjalani hukuman penjara, Taeil NCT dan dua terdakwa lain juga wajib mengikuti program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam.
Mereka juga dilarang bekerja di lembaga yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, serta penyandang disabilitas.
Sebelumnya, Taeil NCT dan dua terdakwa lain didakwa tanpa penahanan pada Maret 2025.
Mereka dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan asing di Seoul pada Juni 2024.
Berdasarkan pemeriksaan, korban merupakan turis yang saat itu sedang dalam kondisi mabuk. (ant)
Simak video menarik berikut:




