Menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah pengaturan dan imbauan bagi masyarakat yang ingin merayakan pergantian tahun di Ibu Kota. Mulai dari rekayasa lalu lintas, pengamanan, hingga lokasi perayaan, ini beberapa hal yang perlu diketahui.
detikcom, Rabu (31/12/2025), merangkum informasi mengenai perayaan malam tahun baru di Jakarta. Berikut informasinya:
1. 8 Panggung PerayaanPemprov DKI Jakarta menyiapkan delapan panggung yang tersebar di sejumlah titik. Perayaan malam tahun baru kali ini bertemakan 'Rangkul Keragaman, Rawat Harapan'.
Adapun daftar lokasi panggung hiburan malam Tahun Baru 2026 sebagai berikut:
1. Lapangan Banteng
2. MH Thamrin
3. Sarinah
4. Bundaran HI
5. Dukuh Atas BNI 46
6. Semanggi
7. BEI/SCBD
8. FX Sudirman
Dengan adanya delapan panggung ini, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ada 33 ruas jalan yang akan ditutup secara situasional. Dia mengatakan arus lalu lintas akan dialihkan mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.
Berikut ini daftar 33 ruas jalan yang ditutup:
1. Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari Bundaran Senayan sampai dengan Bundaran HI);
2. Jalan M.H. Thamrin (mulai dari Bundaran HI sampai dengan Bundaran Patung Kuda);
3. Jalan Pintu 1 Senayan;
4. Jalur Lambat Kupingan Semanggi (Gatot Subroto) sisi barat;
5. Jalan Bendungan Hilir;
6. Jalan KH Mas Mansyur;
7. Jalan Karet Pasar Baru Timur 5;
8. Jalan Kupingan BNI 46;
9. Jalan Kota Bumi dan Jalan Baturaja;
10. Jalan Teluk Betung;
11. Jalan Kebon Kacang;
12. Jalan Sunda;
13. Jalan Imam Bonjol;
14. Jalan Sumenep Tosari;
15. Landmark (Indocement);
16. Jalan Setiabudi;
17. Jalan Prof Dr Satrio;
18. Jalan Masjid (Sampoerna);
19. Jalan Garnisun dan Kolong Semanggi;
20. Jalur lambat Kuningan Semanggi (Gatot Subroto) sisi Timur;
21. SCBD;
22. Jalan Tulodong Atas 2/Samping CIMB;
23. Simpang Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Medan Merdeka Selatan;
24. Jalan Kebon Sirih dari Arah Barat;
25. Jalan K.H Wahid Hasyim;
26. Jalan Majapahit;
27. Jalan Veteran III;
28. Jalan Veteran II;
29. Simpang Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Medan Merdeka Utara;
30. Simpang Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan MI Ridwan Rais;
31. Simpang Jalan Perwira-Jalan Lapangan Banteng Barat;
32. Simpang Jalan Trunojoyo-Jalan Panglima Polim;
33. Simpang Jalan Panglima Polim-Jalan Melawai.
(zap/yld)


