JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengancam akan menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak mengembalikan Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK di Jawa Barat sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
Menurut Said Iqbal gugatan itu akan dilayangkan karena Gubernur Jabar dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2025.
“Delegasi tadi sudah menyampaikan kepada dua wakil menteri tersebut, bila mana ini tidak dipenuhi, langkah-langkah yang diambil oleh KSPI yang didukung oleh Partai Buruh adalah menggugat ke PTUN. Karena dia (Dedi Mulyadi) telah melanggar PP No. 49 2025,” kata Said, dilaporkan jurnalis Kompas TV Meidina Anbas, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Ketum Partai Buruh Kecewa dengan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ubah UMSK, Dinilai Lampaui Kewenangan
"Dan yang kedua, aksi terus sampai kapan? Sampai Gubernur Jawa Barat menyerah dengan kontennya. Silakan kamu pakai konten, kami pakai gerakan aksi masa di Jawa Barat dan juga di Jakarta.”
Sebelumnya, Said Iqbal dan sejumlah buruh menyampaikan aspirasi kepada Wamensesneg Juri Ardiantoro dan Wamenaker Afriansyah Noor.
“Hari ini perwakilan 10 orang, 8 orang kurang lebih diterima oleh Wakil Mensesneg, Menteri Sekretaris Negara, Wakilnya Pak Juri Ardiantoro, kemudian juga ada Wamenaker, Pak Afriansyah Noor, sudah menerima,” ucap Said Iqbal.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang untuk Kasus Suap Ijon Proyek di Bekasi
“Tuntutannya satu, enggak ada kompromi, kembalikan SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK sesuai rekomendasi bupati, wali kota di 19 kabupaten dan kota.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- said iqbal
- dedi mulyadi
- upah minimum sektoral kabupaten
- buruh gugat dedi mulyadi
- ketua buruh said iqbal




:strip_icc()/kly-media-production/medias/1625590/original/084084300_1497578824-biaya_panel_surya.jpg)
