REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menetapkan neraca komoditas pangan 2026, termasuk impor gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton dan daging industri 17,09 ribu ton untuk menjamin kepastian pasokan sektor industri.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono menyampaikan keputusan tersebut usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (30/12/2025). Rapat tersebut juga membahas neraca hasil perikanan untuk kebutuhan industri.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Bahlil Tegaskan tidak Ada Impor Solar Lagi Tahun Depan
- RDMP Beroperasi, Bahlil: Indonesia tak Impor Solar pada 2026
- Pengalihan Impor Bungkil Kedelai ke BUMN Dinilai Jadi Langkah Strategis
“Untuk konsumsi kita tidak ada impor," kata Tatang.
Tatang menyebut kuota impor daging industri sebesar 17,09 ribu ton disetujui dengan mengambil dari penetapan 297,09 ribu ton yang dibahas dalam rapat.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain daging industri, pemerintah menyepakati neraca gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton serta gula skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebanyak 508.360 ton untuk kebutuhan industri tertentu.
Lebih lanjut, untuk komoditas hasil perikanan, Tatang menyebut pemerintah menetapkan kuota bahan baku industri sebesar 23,57 ribu ton.
Ia menambahkan kuota selain bahan baku industri yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebesar 29,22 ribu ton, dengan rincian jenis komoditas yang tercantum di dalam sistem.
Tatang kemudian mengatakan penetapan neraca dilakukan melalui mekanisme usulan pelaku usaha yang diverifikasi kementerian/lembaga teknis. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas pada rapat koordinasi eselon I sebelum diputuskan dalam rapat tingkat menteri.
“Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh K/L (Kementerian/Lembaga) teknis terkait," kata Tatang.
Pemerintah menyatakan keputusan neraca komoditas pangan tersebut ditujukan untuk memastikan kepastian pasokan bagi industri sekaligus menjaga agar kebutuhan konsumsi dalam negeri tetap dipenuhi dari produksi domestik sesuai kebijakan masing-masing komoditas.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan sebagian besar gula bahan baku industri dalam neraca tersebut berbentuk gula kristal mentah.
“Hampir 98 persen itu dalam bentuk raw sugar,” kata Putu.



