Hakim Pemvonis Tom Lembong Diusulkan Sanksi Nonpalu, Apa Itu?

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar majelis hakim pemvonis Tom Lembong diberi sanksi nonpalu. Apa itu sanksi nonpalu?

Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya, ada definisi soal istilah nonpalu.

Sebagaimana Pasal 1 Maklumat Ketua MA tersebut, hakim nonpalu (ditulis sebagai “non palu”) adalah hakim yang sedang menjalani sanksi tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu.

Pasal 9 menggolongkan sanksi nonpalu selama enam bulan dalam salah satu bentuk sanksi sedang bersama dengan bentuk sanksi lain, yakni penundaan kenaikan gaji, penundaan naik pangkat, mutasi, dan pembatalan promosi.

Baca juga: KY Rekomendasikan Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu 6 Bulan

KY rekomendasikan sanksi 6 bulan nonpalu

Tiga hakim yang memimpin perkara Tom Lembong, Dannie Arsan Fatrika, Ali Muhtarom, dan Purwanto S Abdullah.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KY, Tom Lembong, hakim tom lembong&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8zMS8wOTE0Mzg3MS9oYWtpbS1wZW12b25pcy10b20tbGVtYm9uZy1kaXVzdWxrYW4tc2Fua3NpLW5vbnBhbHUtYXBhLWl0dQ==&q=Hakim Pemvonis Tom Lembong Diusulkan Sanksi Nonpalu, Apa Itu?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

KY merekomendasikan majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi itu sebagaimana hasil pemeriksaan KY atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilayangkan Tom Lembong.

Rekomendasi dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025.

Baca juga: KY Rampungkan Rekomendasi Sanksi untuk Hakim yang Adili Tom Lembong, Tinggal Dikirim ke MA

Dalam putusan tersebut, KY menyatakan bahwa tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS, terbukti melanggar KEPPH.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq HZ, dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.

Sebagaimana diketahui, Tom yang merupakan mantan Menteri Perdagangan tersebut telah mendapat aboisi dari Presiden Prabowo Subianto, dan bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Baca juga: MA Pertimbangkan Rekomendasi KY soal Sanksi Hakim Perkara Tom Lembong

MA pertimbangkan rekomendasi KY

Ketua MA, Sunarto, mengatakan, rekomendasi tersebut perlu dipertimbangkan untuk diputuskan oleh MA.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Menurut saya, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut, sekali lagi rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan, apa nanti (hasilnya), pertimbangan Mahkamah Agung ya akan diputuskan kemudian," kata Sunarto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Namun Sunarto memberikan penjabaran bahwa dalam Peraturan Bersama Nomor 2 Tahun 2012 ditegaskan, MA dan KY tidak bisa menilai benar atau salahnya sebuah putusan pengadilan.

Dok. Humas UNAIR Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto dalam kegiatan Honorary Lecture Fakultas Hukum Unjversitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bandung BJB Tandamata Umumkan Skuad Proliga 2026
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Waspadai Potensi Kenaikan Harga & Cuaca Ekstrem
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
BNPT Cegah 27 Perencanaan Serangan Teror pada 2023-2025
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Wagub Aceh Usul Uang Bantuan Lauk Pauk Buat Pengungsi Bisa Dicairkan Sekarang
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Mayjen Novi Rubadi, Perisai Hidup Jokowi yang Nekat Terjun ke Basis KKB  
• 13 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.