Eks Penjabat Gubernur Sulsel Dicegah ke Luar Negeri terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat merilis perkembangan kasus korupsi, di Makassar, Selasa (30/12/2025). (Sumber: Antara/HO Kejati Sulsel)

KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB dan lima orang lainnya.

Pengajuan cekal kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.

Pengajuan cekal terhadap keenam orang tersebut disampaikan oleh Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat merilis perkembangan kasus korupsi di Makassar, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Bangunan Sekolah Tak Layak, Siswa SD di Wajo Sulawesi Selatan: Pak Prabowo Tolong Kami...

"Ada enam orang yang diajukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Ia menegaskan upaya pencekalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak bepergian ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Selain mantan Pj Gubernur Sulsel, lima orang lainnya adalah HS (51) seorang PNS di Pemprov Sulsel, RR (35) dan UN (49) yang juga merupakan PNS.

Selanjutnya RM (55), seorang direktur utama di salah satu perusahaan swasta dan RE (40) karyawan swasta.

"Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (17/12/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa Pj Gubernur Sulsel.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • kejaksaan tinggi sulawesi selatan
  • kejati sulsel
  • korupsi pengadaan bibit nenas
  • cekal
  • eks pj gubernur sulsel
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ganjil Genap Tetap Berlaku Hari Ini, 31 Desember
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kans Saham LQ45 Bersinar pada 2026 Kala Suku Bunga Rendah
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Alasan Purbaya Sebut BNPB Pelit karena Hanya Kasih TNI Makan saat Bencana
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
APBI Ingatkan Pemangkasan Produksi Batu Bara Harus Terukur dan Berbasis Pasar
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Arus Lalin Nataru Terkendali, Prediksi Puncak Arus Balik Mulai Besok
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.