Jakarta, VIVA – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan kesiapan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton mulai 1 Januari 2026. Kontrak penyaluran tersebut telah ditandatanganu bersama Kementerian Pertanian di Jakarta, awal pekan ini.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid mengatakan, kesepakatan senilai Rp46,87 triliun itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk mulai mendistribusikan pupuk tepat pada 1 Januari 2026.
"Kepastian ini menjadi modal penting dalam menjaga ritme distribusi nasional," kata Robby dikutip dari keterangannya, Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Robby, langkah cepat diambil agar petani dan pembudidaya ikan yang terdaftar bisa langsung menebus pupuk di titik serah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sejak hari pertama tahun baru. Hal itu, lanjutnya, sekaligus memberikan kepastian ketersediaan sarana produksi di tingkat lapangan.
Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang terkadang terkendala proses administratif di akhir tahun, kepastian kontrak kali ini memungkinkan pengujian sistem distribusi dilakukan lebih dini, katanya, menerangkan.
Dengan persiapan matang, sistem penebusan dipastikan siap beroperasi mulai pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026. Perusahaan, menurut dia, juga telah mengamankan stok di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan safety stock pemerintah untuk mencegah kelangkaan di awal musim tanam.
Pengamanan stok itu dilakukan lebih masif dibandingkan periode sebelumnya guna mengantisipasi lonjakan permintaan awal tahun. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah juga secara resmi mengembalikan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan sebesar 295.676 ton.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, mengakhiri masa absen selama empat tahun bagi pembudidaya ikan yang sebelumnya tidak masuk dalam skema subsidi.
Masuknya kembali sektor perikanan diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi pembudidaya yang selama beberapa periode terakhir harus menanggung biaya input yang tinggi. Hal ini menjadi angin segar bagi pemulihan produktivitas sektor perikanan budidaya nasional.
Sementara itu, alokasi untuk sektor pertanian ditetapkan sebesar 9,55 juta ton, jumlah yang tetap dipertahankan sama dengan volume pada tahun 2025. Konsistensi volume ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas produktivitas pangan nasional di tengah tantangan global.
Rincian alokasi tersebut mencakup 4,42 juta ton Urea dan 4,47 juta ton NPK, serta dukungan untuk komoditas khusus seperti NPK Kakao, ZA, dan pupuk organik. Seluruh pembagian ini mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian yang telah ditetapkan pada Desember 2025.




