Menjaga Martabat di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Makassar Dibekali Pengetahuan tentang HAM

harianfajar
10 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR– Kantor Wilayah  (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia
(Kemenham) Sulsel melalui Direktorat Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia terus berkomitmen mendorong pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di seluruh lapisan masyarakat.


Termasuk di lingkungan pemasyarakatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Selasa 23 Desember 2025.


Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga negara. Sekaligus, kata dia, menegaskan bahwa pemasyarakatan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan martabat manusia.


Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (IDP) Kanwil Kemenham Sulsel, Idawati Parapak, menyampaikan, penguatan kapasitas HAM merupakan bagian penting dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.


“Pemasyarakatan bukan semata-mata pembatasan kebebasan, tetapi juga proses pembinaan yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara hadir memastikan warga binaan tetap mendapatkan hak-haknya secara layak dan bermartabat,” ujar Idawati.


Kegiatan diawali dengan penyampaian konsep dasar HAM oleh Harniati, selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, yang menekankan bahwa HAM merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap manusia sejak lahir.


“Hak asasi manusia adalah hak yang bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhinya tanpa diskriminasi, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan,” tegas Harniati.


Selanjutnya, Novian Endus Santoso, Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Makassar, memaparkan instrumen hukum HAM, baik nasional maupun internasional, sebagai landasan pelaksanaan pemasyarakatan di Indonesia.


“Pelaksanaan HAM di Lapas memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta berbagai instrumen internasional seperti ICCPR dan Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia,” jelas Novian.


Materi berikutnya disampaikan oleh Rama dari Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang mengedukasi warga binaan mengenai 10 hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan.


“Meski kebebasan dibatasi, warga binaan tetap memiliki hak-hak mendasar seperti hak beribadah, hak atas layanan kesehatan, pendidikan, perlakuan yang manusiawi, serta keadilan,” ungkap Rama.


Sementara itu, Tatan dari Direktorat Bimkemas Ditjen Pemasyarakatan menekankan pentingnya penguatan karakter warga binaan sebagai agen perubahan.


“Warga binaan diharapkan mampu menumbuhkan nilai toleransi, solidaritas, dan menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.


Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menyoroti tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban, di mana pemenuhan hak harus diiringi dengan kepatuhan terhadap tata tertib, partisipasi aktif dalam pembinaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam mendukung pemasyarakatan berbasis HAM.


“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenham Sulsel untuk memastikan nilai-nilai HAM tidak hanya dipahami, tetapi juga diterapkan secara nyata. Harapannya, warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang sadar hukum, menghargai HAM, dan berkontribusi positif,” ujar Daniel Rumsowek.


Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berperspektif HAM, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wamendagri Ribka Beri Rapor Kinerja 6 Provinsi di Papua soal RAPBD dan RAP Otsus
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pelni Buka Lowongan Kerja Anak Buah Kapal Penumpang, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Sebanyak 44.436 wisatawan kunjungi pameran tetap Museum NTB
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Gedung Hunian Terpanjang di Dunia Hampir 3 Km, Menampung Lebih dari 10.000 Orang
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
Akhir Tahun, BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Bandung Barat
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.