GenPI.co - DPRD Bali menyegel lapangan olahraga padel, karena dibangun di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan lapangan padel di Desa Munggu, Kabupaten Badung, hanya modal sistem perizinan terintegrasi (OSS).
Lapangan olahraga bernama Jungle Padel itu dipastikan melanggar tata ruang. Karena lahan LSD dan LP2B, tidak digunakan untuk bangunan nonpertanian.
“Kami langsung cek ke lokasi atas laporan warga. Ternyata, kegiatan usaha padel ini di lahan pertanian berkelanjutan,” katanya, dikutip dari Antara, Rabu (31/12).
Dia menyampaikan lahan LP2B tidak boleh didirikan bangunan apa pun, sehingga pembangunan padel itu jelas tidak mengantongi izin.
Supartha mengungkapkan dalam ketentuan tata ruang Provinsi Bali, wilayah itu berada di zona hijau P1 dan masuk LP2B.
Kawasan hijau P1 dan LP2B ini tidak boleh adanya bangunan maupun kegiatan usaha apa pun, selain pertanian.
Dia mengaku sudah melakukan pengecekan ke Dinas PUPR Badung dan ternyata instansi itu juga belum pernah mengeluarkan izin untuk Jungle Padel.
Perwakil Dinas PUPR Bali I Wayan Bawa meyakini dinas perizinan juga tidak akan mengeluarkan izin. Sebab, wilayah itu di jalur hijau.
“Itu lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jelas kegiatan seperti itu tidak diizinkan. Kalau dinas sampai mengeluarkan izin, bisa berimplikasi pidana,” ucapnya. (ant)
Video viral hari ini:


