ASN di Kota Cimahi Tetap Wajib Masuk Kerja Saat Harpitnas Tahun Baruan

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Siti Fatonah mengingatkan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk seperti biasa pada Jumat (2/1/2026). Meskipun di hari itu disebut 'hari kejepit nasional' (Harpitnas), karena beriringan dengan libur panjang akhir tahun.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

"Tanggal 2 Januari tetap masuk, tidak ada cuti bersama. Kecuali ada pengumuman pemerintah pusat sebagai cuti bersama," ujar Siti saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Kemandirian Energi, Ribuan Motor Listrik Dibuat PT Len untuk Operasional TNI
  • BMKG Ungkap Kondisi Cuaca Malam Pergantian Tahun 2025 di Bandung Hujan
  • Sambaran Petir Picu Kebakaran Besar di Pasar Lemah Abang Cirebon

Dengan tidak adanya cuti bersama itu, maka seluruh abdi negara di Pemkot Cimahi dilarang bolos saat "hari kejepit nasional" itu. Kecuali ASN yang sudah mengajukan izin cuti jauh sebelumnya dan sudah disetujui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

"Untuk yang sudah keluar izin cutinya tanggal 2 Januari silakan tetap cuti. Jumlah ASN di kita ada 6.128 orang," kata Siti.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurut Siti, jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos di tanggal tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin ASN. Sanksi yang bisa diterapkan mulai dari teguran atau peringatan lisan dan tertulis hingga pemotongan tunjangan taambahan penghasilan (ASN).

"Secara TPP juga jika yang bersangkutan tanpa keterangan akan terpotong jika sesuai dengan batas persentase kehadiran wajib. Selama ini Kami selalu melaporkan ASN yang tidak masuk atau TK atau tidak apel ke OPD untuk diambil tindakan disiplin sesuai tingkatan dan OPD wajib melaporkan tindaklanjutnya ke BKPSDMD," kata Siti.

Para ASN kembali akan masuk kerja pada Senin (4/1/2026) seperti biasanya. Pemkot Cimahi mengizinkan ASN jika ingin mengajukan cuti tambahan di awal tahun sesuai regulasi yang berlaku. Namun harus seizin Kepala OPD.

"Kalau Senin mau cuti dapat diberikan sebagai hak cutinya sesuai regulasi cuti ASN. Terhitung sebagai cuti tahunan 2026 jika mereks ingin menggambil cuti," katanya.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Libur Nataru di Kabupaten Bandung, Polisi Pastikan Arus Lalin dan Keamanan Terkendali
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Eks PM Malaysia Divonis Penjara 165 Tahun, Said Didu: Kalau Jokowi dan Antek-Anteknya Berapa Lama?
• 5 jam lalufajar.co.id
thumb
Eksistensi China Menguat, Indonesia Diimbau Waspadai Dampak Ekonomi dan Keamanan
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Manufaktur RI Melambat di Akhir Tahun, Ini Biang Keroknya
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Baru 40 Persen Wajib Pajak di DIY Aktifkan Akun Coretax
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.