Pantau - Polda Papua Barat menambah enam unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya di Kabupaten Fakfak dan Kaimana.
Enam SPPG Baru Ditargetkan Beroperasi pada 2026Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa enam SPPG baru terdiri dari satu unit di Kabupaten Fakfak dan lima unit di Kabupaten Kaimana.
"Satu SPPG Polri ada di Kabupaten Fakfak dan lima di Kabupaten Kaimana. Mudah-mudahan tahun 2026 sudah selesai dan beroperasi," ungkapnya.
Pembangunan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung keberhasilan Program MBG melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Polda Papua Barat akan mengawasi ketat pengelolaan bahan baku guna menjamin mutu dan keamanan menu MBG bagi para penerima manfaat.
Satu SPPG di Manokwari telah lebih dulu beroperasi, sementara enam unit tambahan akan diawasi langsung oleh Polres setempat.
Pengawasan mencakup pemeriksaan bahan baku sebelum dan sesudah diolah agar menu yang dihasilkan memenuhi standar keamanan konsumsi.
Distribusi makanan dari SPPG ke sekolah-sekolah penerima juga dikawal oleh aparat untuk memastikan makanan tiba tepat waktu dan dalam kondisi layak konsumsi.
Total 87 SPPG Akan Aktif hingga 2026Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Papua Barat, Erika Vionita Werinussa, menyampaikan bahwa sebanyak 45 SPPG telah beroperasi selama 2025.
Sementara 42 unit lainnya direncanakan mulai aktif pada 2026, termasuk tambahan enam unit dari Polda Papua Barat.
Sebaran SPPG hingga kini meliputi Manokwari (20 unit), Kaimana dan Fakfak (masing-masing 4 unit), Teluk Bintuni (3 unit), serta Teluk Wondama dan Manokwari Selatan (masing-masing 2 unit).
"45 SPPG yang sudah beroperasi itu sudah punya satu orang ahli gizi. Kalau tidak ada ahli gizi, tidak bisa beroperasi," ungkap Erika.
Selain itu, setiap penjamah makanan diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan kabupaten masing-masing.
"Sebagian besar sudah ada SLHS dan sisanya masih dalam proses penerbitan. Mulai Januari 2026 semua penjamah makanan di setiap SPPG harus punya sertifikat itu," ia menambahkan.




