jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian tetap tersedia bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak serta menjaga mobilitas tinggi di pintu masuk internasional.
BACA JUGA: Oh Ternyata, Ini Penyebab Bandara IMIP Morowali Tak Ada Petugas Imigrasi dan Bea Cukai
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap membuka layanan paspor secara terbatas pada hari libur nasional, khusus bagi masyarakat dengan kondisi darurat.
Masyarakat yang membutuhkan paspor karena alasan yang tidak dapat ditunda atau darurat, Imigrasi telah menyediakan layanan walk-in pada 1 Januari 2026 (Tahun Baru).
BACA JUGA: Eko Rajagukguk Mendapat Promosi Jabatan Sebagai Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belawan, Selamat
"Sebelumnya pada libur Natal di 25 dan 26 Desember kami juga buka untuk layanan darurat," kata Yuldi, Rabu (31/12).
Kriteria kondisi darurat yang dilayani meliputi pemohon sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri, pemohon yang memiliki keluarga inti meninggal dunia di luar negeri. Juga pemohon dengan keluarga inti yang sedang sakit keras di luar negeri.
BACA JUGA: Imigrasi Semarang Pulangkan Eks Narapidana Narkoba ke Kenya
"Pemohon wajib menunjukkan dokumen atau bukti pendukung yang menjelaskan kondisi darurat tersebut," ujar Yuldi
Untuk layanan reguler, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan paspor pada 29 hingga 31 Desember 2025 tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa. Pemohon bisa mengakses layanan sesuai prosedur tanpa pembatasan khusus.
Ditjen Imigrasi juga mengatur skema penyelesaian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), di mana permohonan sebelum Natal: Diselesaikan sebelum 25 Desember 2025.
Permohonan saat Natal diselesaikan pada 29–31 Desember 2025.
"Khusus tanggal merah tetap melayani penyelesaian izin tinggal bagi pemohon yang sudah overstay atau masa berlakunya segera berakhir," ungkapnya.
Di sisi lain, pengawasan keimigrasian akan diperketat secara serentak di seluruh Indonesia pada 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, terutama di titik-titik dengan konsentrasi WNA yang tinggi.
Yuldi menambahkan, layanan di Bandara dan Pelabuhan Internasional akan semakin dioptimalkan mengingat lonjakan penumpang di akhir tahun.
"Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad


