Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menerbitkan izin pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru di wilayah DIY. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati bagi korban bencana Sumatera.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengatakan pihaknya juga telah mencabut izin pesta kembang api yang sebelumnya sempat diajukan kepada kepolisian.
”Semuanya dicabut, sudah dicabut. Sejak perintah itu keluar, semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api,” kata Anggoro kepada awak media dalam agenda Jumpa Pers Akhir Tahun di Sleman, Selasa (30/12).
Anggoro menyebut apabila ada pihak tertentu yang tetap menggelar pesta kembang api secara terorganisasi, tindakan tegas akan dilakukan oleh kepolisian.
“Apabila tetap dilakukan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian, apalagi menggunakan kembang api,” ujarnya.
Diakuinya, polisi tidak bisa menindak warga yang menyalakan kembang api secara perseorangan. Pihaknya juga melakukan imbauan kepada para penjual kembang api.
”Kalau perseorangan, mungkin kami imbau (untuk tidak menyalakan kembang api), tidak mungkin kami tindak. Apabila ada event-event yang terorganisasi dan harus izin, ini yang kami tolak semuanya,” ujar Anggoro.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4949735/original/083718700_1726921966-IMG_20240921_171423.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3007997/original/044863300_1577606969-20191229_124832.jpg)

