Dicekal ke Luar Negeri Karena Kasus Korupsi Nanas, Ini Pesan Terakhir Bahtiar Baharuddin Saat Acara Pelepasan

fajar.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Bahtiar Baharuddin yang kala itu pada Sabtu, 18 Mei 2024 baru saja menyelesaikan masa jabatannya menyampaikan pesan terakhirnya di acara ramah tamah dan pelepasan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Bahtiar mengaku bukan orang pintar dan memiliki banyak uang.

“Saya juga bukan orang yang pintar dan tidak punya uang yang banyak seperti orang yang selalu membangga-banggakan uangnya,” kata Bahtiar.

“Tapi ingatlah Allah juga bisa menghinakan kita, jabatan juga begitu, kedudukan juga begitu. Jangan juga dipuji sepuji-pujinya karena jabatan pun bisa menghinakan kita. Yang saya ajarkan kawan-kawan biasa-biasa saja, bukan kita yang diatur oleh uang, tetapi uang kita yang ngatur,” lanjut Bahtiar kala itu.

Seperti halnya jabatan, Bahtiar menyebut, harusnya menjadi alat untuk berbuat kebaikan, bukan untuk tujuan.

“Jabatan begitu. Jabatan kita yang atur, bukan jabatan yang atur kita. Jabatan ini hanya alat saja untuk berbuat baik untuk melakukan sesuatu bukan tujuan,” tegasnya.

Kini, mantan Penjabat Gubernur Sulsel itu dicekal keluar negeri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel TA 2024.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyah menerangkan, langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum.

Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan hukum.

Menurutnya, pencekalan tidak serta-merta berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana.

“Secara politik dan opini publik, ini memang menciptakan kesan kuat akan adanya peningkatan status hukum dalam waktu dekat, namun secara yuridis, kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka,” jelasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Melihat Proses Pengolahan Sampah di PLTSa Bantar Gebang | DIPO INVESTIGASI
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Penyerang paling produktif 2025
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Reni Astuti: Jangan Ada Anak Indonesia Gagal Kuliah karena Masalah Biaya
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rayakan Pergantian Tahun, 14 Koridor Transjakarta Beroperasi 24 Jam
• 15 jam lalumerahputih.com
thumb
Tanpa Pesta Kembang Api, Ini Rangkaian dan Titik Acara Hiburan Semarakkan Malam Tahun Baru di Jakarta
• 13 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.