Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Surabaya: Kasus perusakan rumah Elina Widjajanti, 80 atau Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, terus bergulir. Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru, sehingga total pelaku yang telah diamankan kini berjumlah tiga orang.

Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor, 59, diringkus tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Seperti dua tersangka sebelumnya, SY diduga berperan sebagai dalang dalam aksi perusakan rumah Nenek Elina.

"Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu, 31 Desember 2025.


Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat menemuni nenek Elina Wijayanti. (Tangkapan layar video viral)

Meski telah mengamankan tiga tersangka, Polda Jatim menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Jules membuka peluang adanya penambahan tersangka, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” tegas Jules.

Baca Juga :

 
Polisi Usut Dugaan Peran Ormas Kasus Nenek Elina, Ada Peluang Tersangka Baru
 
Sebelumnya, Polda Jatim telah lebih dulu menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54) sebagai tersangka. Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Surabaya, dengan waktu penangkapan yang berbeda pula. Samuel ditangkap pada siang hari, sementara M Yasin diamankan pada sore hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara.

"Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” kata Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Polda Jatim memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Catat! Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Mulai Pukul 18.00 Saat Malam Tahun Baru
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Kabar Bahagia! Steffi Zamora dan Nino Fernandez Resmi Jadi Orang Tua, Sambut Kelahiran Anak Pertama Perempuan
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Pemkot Semarang Gelar Doa Lintas Agama Korban Bencana di 3 Provinsi
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Mendikdasmen: 85 Persen Sekolah Terdampak Bencana di Sumatera Bisa Beroperasi, 587 Masih Dibersihkan
• 20 jam laluliputan6.com
thumb
Pembentukan Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra Bisa Mengembalikan Kepercayaan Publik
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.