Sebelum Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Bus Cahaya Trans Ditilang Polisi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polisi masih terus mendalami keabsahan dokumen kendaraan bus Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan maut di Tol Krapyak, Semarang. Terbaru, diketahui pengemudi bus tersebut tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan tidak hanya Surat Izin Mengemudi (SIM) milik sopir bus bernama Gilang Ihsan Faruq yang diduga palsu. STNK bus tersebut juga tidak dipegang atau dibawa oleh Gilang saat mengemudi.

“Indikasi-indikasi awal ini masih kita dalami, termasuk SIM pengemudi, STNK yang diketahui menjadi barang bukti tilang, serta buku KIR yang informasinya diterbitkan di wilayah Karawang,” ujar Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (31/12).

Ia menyebut, Gilang hanya membawa surat tilang sebagai pengganti STNK saat mengemudikan bus tersebut.

Terkait pelanggaran yang menyebabkan STNK ditilang, Syahduddi mengaku masih menunggu hasil pendalaman, termasuk kapan pelanggaran tersebut terjadi.

“Yang jelas ada pelanggaran. Namun pelanggaran apa, masih kita cek. Saya belum melihat secara detail jenis pelanggarannya,” katanya.

Selain itu, keabsahan SIM pengemudi juga menjadi perhatian penyidik. Meski demikian, Syahduddi menegaskan dugaan pemalsuan dokumen belum dapat disimpulkan tanpa hasil pemeriksaan ahli.

“Ini masih dugaan. Kita membutuhkan keterangan ahli untuk meneliti apakah SIM tersebut asli atau tidak, termasuk juga buku KIR-nya. Semua dokumen yang berkaitan dengan laka lantas harus dipastikan keabsahannya. Nanti hasil keterangan ahli akan menjadi dasar penentuan lebih lanjut,” kata Syahduddi.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Bus bernomor polisi B 7201 IV itu berangkat dari Bekasi menuju Yogyakarta dengan mengangkut 34 penumpang.

Sebanyak 16 orang meninggal dunia, sementara sisanya mengalami luka-luka, termasuk pengemudi bus.

Sopir bus bernama Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahaya Juru Parkir Asal-asalan
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Lonjakan Penumpang Kapal Nataru Tembus 1,2 Juta, Pelabuhan Batam Jadi Terpadat!
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Dukung Penayangan Piala Dunia 2026 Merata untuk Masyarakat Indonesia
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Dasco Pastikan Penanganan Bencana Sumatra Dilakukan dengan Skala Nasional
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Gibran Ajak Mahasiswa Kunjungi IKN untuk Lihat Langsung Progres Pembangunan Nasional
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.