Majelis Hakim Bebankan Biaya Restitusi Rp32 Juta pada Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Sidang vonis 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025). (Sumber: KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

KUPANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim membebankan restitusi (penggantian kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya) Rp32 juta kepada masing-masing dari 17 terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo. 

Hal itu disampaikan dalam sidang vonis kasus kematian Prada Lucky yang digelar hari ini di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).

"Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo masing-masing sebesar 32 juta rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto dalam sidang vonis, Rabu, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Majelis hakim memberi waktu membayar restitusi dalam 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. 

Kata Subiyanto, jika dalam waktu 30 hari restitusi tidak dibayar, oditur akan meminta terdakwa melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak berita diterima. 

Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, Subiyanto mengatakan oditur militer akan menyita harta kekayaan terdakwa untuk memenuhi restitusi. 

Baca Juga: Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Divonis 6 dan 9 Tahun Penjara, Dipecat dari Dinas Militer

Ia menambahkan, apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayar. 

Dalam sidang vonis, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara 6 dan 9 tahun pada para terdakwa. 

17 terdakwa yang menjalani sidang hari ini yakni sebagai berikut: 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus kematian prada lucky
  • kematian prada lucky
  • terdakwa kasus kematian prada lucky
  • restitusi
  • prada lucky
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Selamat! 19.426 Calon Guru Lulus Wawancara PPG 2025, Cek Namamu di SIMPKB
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
Literasi Al-Qur’an akan jadi Syarat Rekrutmen dan Karir Guru PAI
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pos Indonesia Salurkan BLTS Kesra di Kawasan Terdampak Bencana Sumbar
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Petugas-Warga Tarik Truk Pembawa Material Listrik Terjebak Lumpur di Aceh Tengah
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Berkedok Mata Elang, Empat Begal Motor Ditangkap Polisi di Depok
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.