Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga lain untuk mengusut transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan langkah ini diambil karena stasiun pengawasan DSI telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan resmi, Rabu (31/12).
OJK juga kembali mengundang kelompok pemberi dana atau lender DSI. Pertemuan kedua yang dilakukan untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan pengurus DSI digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12).
“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” terangnya.
OJK juga telah menggelar pertemuan serupa pada 28 Oktober 2025 yaitu antara wakil Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri. Tujuannya untuk menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat soal tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Dalam pertemuan 28 Oktober, Taufiq Aljufri menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan, melalui rencana penyelesaian yang disusun bersama lender dan disampaikan kepada OJK.
Pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham DSI agar menyelesaikan kewajiban pengembalian dana lender melalui rencana aksi yang jelas dan terukur. Hingga kini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI.
Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, DSI dilarang menghimpun dan menyalurkan pendanaan baru, mengalihkan aset tanpa persetujuan OJK, serta mengubah susunan pengurus dan pemegang saham tanpa izin.
OJK juga mewajibkan DSI tetap beroperasi secara normal, melayani pengaduan lender, tidak menutup kantor layanan, serta menyediakan kanal pengaduan yang aktif. OJK menegaskan komitmennya melindungi konsumen dan mengimbau masyarakat menggunakan platform pindar berizin serta memahami risikonya sebelum berinvestasi.





