Polisi Kembali Tangkap 1 Pengusir Nenek Elina dari Rumah di Surabaya

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap satu tersangka pengusir Nenek Elina Widjajanti, SY alias Klowor (56), yang sempat buron. Klowor menyusul Samuel dan Yasin yang telah lebih dulu diringkus polisi.

Dilansir detikJatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya masih mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina. Ia menyebut total tersangka kini menjadi tiga orang.

"Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo," kata Abast kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Nenek Elina Terima Kasih ke Polisi Tangkap Pengusirnya, Harap Dokumen Kembali

Abast menjelaskan tersangka Klowor ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warkop di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12) pukul 22.00 WIB. Menurutnya, Klowor juga berperan sebagai dalang perusakan rumah Elina.

Meski telah mengamankan 3 tersangka, Abast menegaskan polisi tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi. Lantaran dalam video yang beredar pelaku yang diduga terlibat lebih dari 3 orang.

"Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah," imbuhnya.

Simak selengkapnya di sini.

Baca juga: Anggota Ormas yang Usir Nenek Elina dari Rumahnya di Surabaya Ditangkap




(fas/idh)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Utara, Akses Jalan dan Sekolah Mulai Normal
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Pedagang Wortel di Taman Safari Alami Kenaikan Omzet Pada Libur Nataru
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: Bawa Misi Perdamaian, Puluhan Biksu Jalan Kaki Berbulan-bulan di AS
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ketika Alam Terluka: Alarm SDGs dari Banjir dan Konflik Satwa
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Produk Nasabah PNM Disalurkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
• 13 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.